Petasulut.com, SULUT – Seperti yang telah diberitakan sebelumnya bahwa Tim Seleksi telah melakukan sosialisasi terkait Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) khususnya di tujuh kabupaten/Kota provinsi Sulawesi Utara Periode 2023-2028.
7 Kabupaten/kota yang dimaksud yakni Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Timur, Minahasa, Minahasa Utara, Bitung, Manado dan Tomohon.
Disamping itu juga, calon pelamar anggota KPU di tujuh kabupaten/kota juga wajib tahu syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi.
Sekretaris Tim Seleksi Rahmi Hattani dalam sosialisasi dan konferensi pers yang digelar pada Senin (06/02) pun menjelaskan sejumlah syarat yang nantinya akan dipenuhi dan disediakan calon pelamar.
“Syarat paling penting diantaranya adalah berstatus sebagai warga negara Indonesia, yang berdomisili di wilayah tujuh kabupaten/kota yang sedang mengadakan proses seleksi dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP),” Kata Rahmi.
Ia juga menuturkan calon pelamar mempunyai integritas kepribadian jujur dan adil serta memiliki pengetahuan dan keahlian yang cukup dalam bidang kepemiluan.
“Juga berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat dan berusia paling rendah 30 tahun pada saat pendaftaran,” Ucapnya.
“Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar dan undur diri dari jabatan pemerintahan baik itu BUMN, BUMD serta undur diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum maupun yang tidak apabila terpilih menjadi Anggota KPU,” Jelas Rahmi.
Beberapa dokumen persyaratan, lanjutnya, terutama surat pernyataan dan daftar riwayat hidup dan lainnya, itu dapat diunduh oleh calon peserta di aplikasi SIAKBA. Jadi ketika membuat akun akan otomatis biodata yang dimasukan akan muncul di masing-masing surat pernyataan tersebut.
“Untuk dokumen-dokumen persyaratan yang lain seperti surat keterangan berbadan sehat dan tidak pernah dipidana itu bisa diantar langsung di sekretariat pendaftaran,” Pungkasnya.
Ditempat yang sama, juru bicara anggota timsel Muin Sumaila menuturkan bahwa bukan saja hasil tes yang dinilai tapi juga dokumen persyaratan bakal calon.
“Apabila dokumen dan kuota sudah terpenuhi, akan dilanjutkan dengan tes tertulis dan psikotes,” Katanya.
Muin mengatakan kalau dulu tes tertulis dan psikotes itu terpisah tapi sekarang sudah satu kesatuan.
“Kedua tes ini wajib diikuti peserta dan tentunya harus lulus passing grade yang telah ditetapkan,” Tuturnya.
(ABL)










