SK Pemberhentian JAK Sementara Berproses

Petasulut.com, SULUT – Pada rapat paripurna DPRD Sulut waktu lalu, telah diputuskan melalui penyampaian Pimpinan DPRD perihal pemberhentian posisi James Arthur Kojongian (JAK) dari jabatan wakil ketua DPRD Sulut.

Sekretariat DPRD Sulut pun telah menindaklanjuti penyampaian pimpinan DPRD atas pemberhentian JAK, dengan tahapan menyampaikan hal itu kepada Mendagri melalui Gubernur.

” Kami (sekretariat DPRD) sudah menyampaikan kepada Gubernur untuk pengusulan pemberhentian JAK sebagai pimpinan DPRD, sementara untuk pemberhentian JAK sebagai anggota DPRD merujuk pada hasil keputusan Badan Kehormatan itu diserahkan ke partai dalam hal ini Partai Golkar,” jelas Sekertaris DPRD Sulut Glady Kawatu kepada Wartawan Selasa (23/2/2021) siang.

Kawatu juga mengatakan bahwa sekretariat DPRD sementara memproses dokumen Surat Keputusan dan dokumen pendukung lainnya dan juga telah menyurat kepada Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Utara dan Ketua DPP Partai Golkar untuk proses lebih lanjut terkait rekomendasi.

“Rekomendasi BK terkait pemberhentian JAK sebagai anggota DPRD, baru disampaikan hari ini karena memang waktunya kan 7 hari kerja,” ungkap Kawatu.

“Terkait peresmian pengangkatan dan pemberhentian sebagai pimpinan DPRD mengacu surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri, sehingga kita menunggu Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri untuk menyesuaikan semua hak keuangan dan Administratif dari bapak JAK,” tambahnya.

(ABL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *