Tingkatkan Awareness Masyarakat tentang Keselamatan, Dewi Aryani Suzana : Jasa Raharja Dukung Perluasan Marka Red Zone Marking/Redspot

Petasulut.com, Jakarta – Jasa Raharja mendukung pergelaran Rapat Program Kebijakan Tahun Berjalan 2022 terkait kajian implementasi dan perluasan Red Zone Marking (marka zona berbahaya) atau Red Spot pada 16 hingga 17 Juni 2022 di Jakarta, yang dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan.

Sebagai upaya pencegahan laka lantas, Jasa Raharja berikan dukungan atas kebijakan tersebut lantaran perluasan Red Zone Marking dapat meningkatkan awareness (kesadaran) masyarakat terkait keselamatan.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, dalam keterangan persnya,
menjelaskan bahwa Jasa Raharja bersama instansi terkait telah melaksanakan
pemasangan rambu zona berbahaya di beberapa daerah rawan kecelakaan, seperti di Wonosobo, Bumiayu Brebes, Bogor, dan Lombok. Marka jalan ini dipasang di badan
jalan bentuknya menyerupai rambu zona sekolah. Setiap marka zona bahaya
dilengkapi aturan batas kecepatan maksimal berkendara.

“Marka zona bahaya merupakan salah satu langkah preventif. Tujuannya memberikan
reminder kepada masyarakat. Kami harapkan itu bisa memberikan peringatan dan kesadaran kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati ketika memasuki wilayah
tersebut, sehingga kecelakaan dapat dicegah,” ujar Dewi.

Baca Juga:  Permudah Informasi ke Masyarakat, Jasa Raharja Terus Perkuat Aplikasi JRku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *