Petasulut.com, MINAHASA UTARA – Pemkab Minut dibawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wabup Kevin Lotulung terus berkomitmen untuk mengamankan aset negara.
Hal itu dibuktikan dengan penandatangan nota kesepahaman dengan Kejari Minut terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pergelaran itu digelar di Aula Kejari Minut, Selasa (10/6/2025).
“Nah, dengan kesepakatan ini sekaligus menutup ruang bagi oknum yang akan memanfaatkan celah melakukan gugatan terhadap aset Pemkab Minut, khususnya tanah,” tegas Joune.
Joune berterima kasih kepada Kejari Minut yang sudah konsisten membantu mengamankan aset pemerintah, sekaligus memberikan pendampingan hukum terhadap perkara yang dihadapi Pemkab.
Menurut Joune, nota kesepahaman bersama Kejari menjadi kolaborasi hebat dan menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Di kesempatan ini, Joune mendukung penuh program persidangan di luar pengadilan dari Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi.
Ia bahkan akan mengeluarkan surat edaran agar segera berjalan dan masyarakat merasakan manfaatnya.
“Ini kebijakan bagus. Persidangan di luar pengadilan akan membantu warga yang terbatas dalam anggaran,” jelasnya.
Kajari Minut, I Gede Widhartama, mengingatkan soal rawannya gugatan aset Pemkab.
Gede Widhartama bilang, butuh kepedulian bersama dalam mengamankan barang milik negara tersebut.
Ia berpesan untuk dilakukan inventarisir menyeluruh agar terdata dengan baik.
“Jika ada hal-hal yang ingin ditanyakan, kami selalu siap. Silakan datang langsung ke kantor atau melalui daring,” tandasnya.










