Petasulut.com, SULUT – Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 telah selesai digelar, namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut terus membenah diri dalam rangka untuk penguatan lembaga guna melahirkan Pemilu yang berintegritas dan adil.
Maka dari itu, Bawaslu Sulut menggelar kegiatan Rapat Evaluasi Pengawasan Tahapan Kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Calon Anggota DPD, DPR RI dan DPRD Sulut dan DPRD Kab/Kota Pada Pemilu Tahun 2024, Kamis (07/03/2024) di GKIC Manado.
Ketua Bawaslu Sulut DR. Ardiles Mewoh membuka secara resmi kegiatan tersebut, yang dihadiri oleh Bawaslu di 15 Kabupaten/kota, Para Saksi Parpol dan Capres serta Insan Pers.
Pada kesempatan itu, Ardiles mengatakan Pengawasan Tahapan Kampanye sudah lewat bahkan sudah masuk tahapan rekap tapi dalam hal penyelenggaraan pemilu memang siklusnya seperti itu, Bawaslu melakukan persiapan, persiapan dan terakhir di evaluasi lagi.
“Tahapan kampanye sudah lewat tapi kita harus terus melakukan evaluasi atas apa yang sudah kita (Bawaslu) lakukan sembari mengikuti Pleno rekapitulasi KPU,” Kata Ardiles yang didampingi Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Sulut Erwin Sumampouw dan Koordinator Pencegahan, Parmas dan Humas, Steffen S. Linu.
Mewoh juga menuturkan bahwa Pleno rekapitulasi sudah 9 kabupaten/kota yang selesai, tinggal 6 lagi. Jadi Bawaslu tetap standby mengikuti jalannya Pleno sembari ikut juga kegiatan Evaluasi pengawasan ini.
“Karena kami ada potensi di undang lagi didalam pleno apabila dibutuhkan,” Ucapnya.
Ardiles mengatakan sampai hari ini Puji Tuhan pelaksanaan rekap berjalan lancar tapi memang banyak sekali ditemukan kesalahan-kesalahan administrasi yang tentu harus dibutuhkan oleh semua pihak termasuk Bawaslu.
“Bawaslu memberikan saran dan perbaikan dalam pelaksanaan rekap dari setiap Kabupaten/kota. Sampai hari ini memang tidak ada keluhan terkait hasil suara hanya soal kesalahan administrasi yang cukup memakan waktu. Contohnya kesalahan administrasi penerimaan surat suara, pencatatan data pemilih, baik Daftar Pemilih Tetap, Tambahan dan Khusus serta kesalahan pencatatan pemilih disabilitas,” Jelas Mewoh.
” Ketiga hal tersebut yang paling banyak ditemukan. Jadi itu yang perlu Bawaslu sarankan oleh KPU untuk dilakukan koreksi, karena catatan-catatan koreksi ini walaupun tidak mempengaruhi hasil tapi menjadi satu bagian utuh dari sertifikat hasil rekapitulasi pemilihan suara di tingkat provinsi,” Tambahnya.
Lanjut Mewoh, Sertifikat hasil itu juga akan menjadi dokumen hukum yang akan dipakai terus kedepannya, di pelaksanaan pemilu yang akan datang atau pada proses penggantian antar waktu.
“Oleh karena itu Bawaslu punya ikthiar, juga KPU merespon yang baik, sepakat semua persoalan akan dituntaskan dalam tahapan rekapitulasi ini,” Tuturnya.
(ABL)










