Bawaslu Sulut Gelar Rakor Pengawasan Verifikasi Administrasi Persyaratan Calon Kepala Daerah 2024

Petasulut.com, BAWASLU – Bawaslu Sulut Menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Verifikasi Administrasi Persyaratan Calon Pada Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Sulawesi Utara.

Kegiatan digelar di Swissbell Hotel Maleosan Manado, Minggu (01/09/2024).

Pada kesempatan itu, Anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit menyampaikan sejumlah catatan pengawasan selama proses pencalonan, sejak pendaftaran calon hingga verifikasi administrasi saat ini.

“Terkait pengawasan pendaftaran calon, Bawaslu Provinsi Sulut ingin memastikan ketaatan prosedur. apakah sesuai dengan regulasi atau tidak. Misalnya, kalau pendaftaran di buka pukul 8 pagi, harus jam 8 pagi, tidak boleh lewat dari itu,” ujar Donny saat memberikan arahan pada pembukaan kegiatan tersebut.

“Kedua, terkait dengan kesamaan perlakuan terhadap peserta pemilihan. Waktu pengawasan pendaftaran kemarin, di KPU Provinsi kami (Bawaslu) temukan ada perlakuan yang diluar kesepakatan. Sekalipun untuk beberapa hal di atas kami sudah melakukan saran perbaikan ke KPU,” Sambung Donny.

Kemudian, lanjut Rumagit, terkait dengan kelengkapan dokumen yang kita periksa bersama.

“Kalau Bawaslu itu empat hal harus kita pastikan yakni, kelengkapan, kebenaran, keabsahan, dan keakuratan,” jelas Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut ini.

Ditempat yang sama, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Steffen Linu yang hadir saat itu, turut menyoroti soal kerawanan pada tahapan verifikasi administrasi calon.

Pertama, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota melaksanakan verifikasi tidak sesuai dengan prosedur tata cara sebagaimana dalam PKPU khususnya pasal 112 sampai dengan 119 PKPU 8/24. artinya kerawanan ini wajib kita awasi, apakah sudah sesuai dengan pasal tersebut atau tidak.

Kedua, terdapat ketidaksesuaian dokumen persyaratan administrasi calon. Artinya dokumen yang dimasukan pada saat pendaftaran calon kemarin, kita masih bicara “ada dan tidak ada”, atau lengkap dan tidak lengkap.

“Dalam verifikasi administrasi ini kita akan pastikan apakah dokumen itu valid atau tidak, dokumen itu benar atau tidak. Teman-teman Bawaslu Kab/Kota harus memastikan juga soal ini,” jelas Steffen.

Ia mengatakan, kerawanan soal perbedaan nama pada foto copy ijazah atau surat keterangan ijazah dan nama calon pada foto copy KTP. ini juga harus di cek secara maksimal.

“Soal pengawasan melekat yang kami lakukan saat pendaftaran calon kemarin. Menurutnya KPU Provinsi Sulut cukup terbuka. Kami diberikan akses untuk melakukan pengawasan,” Ujarnya.

“Terakhir, kerawanan terkait dengan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang tidak berfungsi dengan baik. Intinya, berdasarkan SE 94/24 ini merupakan substansi pengawasan kami,” Tutupnya.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Aldrin Christian selaku Ketua Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan turut menambahkan, pihaknya butuh masukan informasi untuk memfasilitasi ketua dan anggota Bawaslu dalam rangka optimalisasi pengawasan pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan walikota.

Kegiatan yang akan dilaksanakan selama 2 hari ini menghadirkan sejumlah narasumber yakni dari unsur akademisi Ferry Daud Liando dan Zetly Tamood, Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi serta Kaban Kesbangpol Daerah Sulut Ferry Sangian.

Sementara peserta kegiatan yakni Anggota dan Staf Bawaslu Kab/Kota khususnya PIC tahapan Pengawasan Pencalonan. LO Parpol dan perwakilan Media.

(ABL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *