Berdasarkan Surat Kemendagri, Pemberhentian JAK Belum Dapat di Tindaklanjuti

Petasulut.com, SULUT – James Arthur Kojongian (JAK) sampai dengan akhir tahun 2021 ini masih tercatat resmi sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut. Hal itu mengacu pada surat kementrian dalam negeri.

Hal itu pula kembali ditegaskan Fernando Lamaluta Ketua OKK Golkar Sulut dan Rubby Rumpesak Ketua AMPG Sulut yang juga ketua AMPG bahwa ini sesuai dengan surat Kemendagri.

Menurut Fernando dan Rubby, Seperti halnya yang tercantum Surat terakhir dari Kementrian dalam negeri bernomor 161.71/702/otda tertanggal 29 oktober 2021 dialamatkan kepada DPD Partai Golkar Sulut perihal penjelasan akhir terkait masalah usulan pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai Wakil
Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

“Dimana dalam isi surat tersebut, dengan tegas Kementerian Dalam Negeri menyatakan belum dapat menindaklanjuti usulan
pemberhentian James Arthur Kojongian,” lugas Fernando dan Rubby, Jumat (31/12/2021) saat dihubungi.

Langkah tegas DPRD Sulut tidak mentolerir atas kesalahan yang dilakukan JAK telah dilakukan, tapi pada akhirnya semua harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga:  HVK Kutuk Pelaku Bom di Gereja Katedral Makassar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *