BW Minta Polisi Tindak Tegas Dept Collector dan Leasing ‘Ca Beres’ di Sulut

Petasulut.com, SULUT – Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Braien Waworuntu menyikapi kejadian penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector di kota manado yang mengakibatkan anggota Sat Pol PP meninggal dunia.

Politisi Partai NasDem Sulut itu menuturkan bahwa banyak terjadi penarikan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh perusahaan leasing lewat dept collector dengan cara–cara paksa atau melanggar hukum.

Dirinya meminta pihak kepolisian menegakkan aturan pidana itu dan segera mengambil tindakan tegas mencari, temukan, tangkap dan tahan pelakunya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kalau memang itu memungkinkan untuk diproses karena memenuhi unsur pidana, harus wajib dilakukan.

“Saya meminta kepolisian menindak tegas oknum dept collector dan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi berat kepada perusahaan leasing-nya sesuai kewenangan yang diberikan negara kepada OJK,” Tegas Braien, selasa (28/06) diruang kerjanya.

Legislator dapil Minahasa-tomohon itu menuturkan bahwa kejadian naas ini harus menjadi pelajaran, tidak saja bagi para debt collector tapi juga bagi perusahaan leasing lainnya agar tidak seenaknya bertindak. Terlebih tindakan pengambilan paksa kendaraan bisa dijerat Pasal 362 dan/atau Pasal 365 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP).

“Debt collector tidak memiliki landasan hukum dan kewenangan untuk menarik kendaraan debitur secara paksa. Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, menegaskan bahwa perusahaan pemberi kredit (leasing) atau kuasanya (debt collector) tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan atau rumah secara sepihak. Atas dasar itu, polisi harus menindak tegas aksi premanisme debt collector yang nekat mengambil paksa kendaraan debitur secara sepihak,” Jelas BW.

Sebelumnya, Anggota Sat Pol PP Manado, Relly Pieter (50) tewas setelah membela rekannya yang berselisih dengan debt collector di Manado, Sulawesi Utara, Selasa (27/06/) siang.

Relly Pieter saat itu membela rekannya dikarenakan sepeda motornya hendak ditarik debt collector.

Perselisihan antara anggota Sat Pol PP Manado itu dengan debt collector sempat terjadi, namun tidak sampai adu fisik.

Relly yang terlihat sangat marah, tiba-tiba jatuh pingsan. Ia dibawa ke rumah sakit Manado Medical Centre Paal Dua.

Naas, nyawanya tak tertolong.

(ABL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *