Petasulut.com, SULUT – Dalam rapat paripurna DPRD Sulut dalam rangka Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2021 serta Ranperda Prakarsa Gubernur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional sekaligus Pemandangan Umum Fraksi terhadap 2 (dua) Buah Ranperda tersebut, dan Penyampaian/Penjelasan DPRD terhadap Ranperda Prakarsa DPRD tentang Pengendalian Pohon Pada Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik di Provinsi Sulawesi Utara, selasa (28/06) diruang rapat paripurna DPRD Sulut.
Dihadapan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen membacakan perihal tindak lanjut surat keputusan dari kementerian dalam negeri serta hasil konsultasi badan kehormatan DPRD Sulut dengan Kemendagri tentang penjelasan tindak lanjut atas usulan pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai wakil ketua DPRD Sulut.
“Bahwa sambil menunggu penerbitan peresmian pemberhentian dari Menteri dalam negeri RI maka kedudukan hak protokoler dan keuangan saudara James Arthur Kojongian dikembalikan sebagai wakil ketua DPRD Sulut,” Ucap Andi Silangen yang didampingi Wakil Ketua DPRD Sulut Victor Mailangkay dan Billy Lombok.
Pembacaan surat keputusan itupun disambut dengan tepuk tangan seluruh Anggota DPRD Sulut serta OPD yang hadir.
(ABL)










