Petasulut.com, SULUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna internal dalam rangka penetapan peraturan DPRD Sulut tentang kode etik dan peraturan tentang tata beracara badan kehormatan, Selasa (15/2/2023) diruang rapat Paripurna DPRD Sulut.
Kegiatan paripurna itu dilaksanakan dalam rangka optimalisasi tugas dan wewenang pimpinan dan anggota dewan.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, SPB., KBD didampingi wakil ketua Viktor Mailangkay dan James Kojongian. Anggota-anggota DPRD juga turut hadir dalam paripurna internal tersebut. Begitu juga dengan pejabat sekretariat DPRD yang turut hadir dan mengkoordinir kegiatan.
Dalam kesempatannya, ketua panitia khusus (Pansus) Sandra Rondonuwu mengapresiasi peran pimpinan, anggota pansus dan anggota DPRD yang telah bersama-sama menyumbangkan pikiran untuk pembahasan tata tertib dan peraturan tentang tata beracara badan kehormatan.
Tak lupa, Sandra juga mengapresiasi Gubernur dan Wakil Gubernur yang merespon positif dengan menurunkan perangkat daerah membantu membahas rancangan peraturan DPRD tersebut sehingga boleh terselesaikan.
Sandra pun menyinggung bahwa jabatan politik sejatinya adalah tugas dan tanggung jawab yang merupakan bagian dari panggilan hidup untuk mengabdi semata-mata demi kepentingan rakyat, bangsa dan negara.
“Lembaga dewan perwakilan rakyat adalah lembaga yang terhormat, mulia dan bermartabat. Karena itulah anggota dewan atau legislatif seharusnya merupakan orang-orang yang terbaik, yang diutus oleh rakyat di setiap daerah pemilihannya masing-masing,” Ujar Sandra.
Lebih lanjut, Mantan ketua badan kehormatan ini berharap para anggota legislatif dapat menjaga keluarga dan masyarakatnya.
“Yakni dengan satu tugas utama untuk menyuarakan kepentingan masyarakat, untuk mewujudkan rasa keadilan rakyat sesuai dengan fungsinya mengontrol pemerintah, membuat peraturan dan menyusun anggaran,” Tambahnya.
Selanjutnya dalam melaksanakan tugasnya anggota DPRD tak lepas dari instrumen penunjang yaitu dalam melaksanakan tugasnya harus dibarengi dengan tata tertib, perilaku dan etika yang harus dijalankan.
“Untuk tata beracara badan kehormatan merupakan alat untuk membawa dan memproses apa yang dilakukan anggota DPRD terhadap tata tertib dan kode etik,” Jelasnya sambil menyebut bahwa dasar hukum tata tertib tersebut adalah UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD Provinsi/Kabupaten dan kota serta peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Utara nomor 1 tahun 2021 tentang tata tertib DPRD.
Berikut, susunan pansus pembahas tata tertib dan tata acara badan kehormatan sebagai berikut:
– Pimpinan DPRD sebagai koordinator
– Sandra Rondonuwu (Ketua)
– Muhammad Wongso (Wakil Ketua)
– Inggrit Sondakh (Sekretaris)
Anggota :
– Vonny Paat
– Fabian Kaloh
– Herry Rotinsulu
– Boy Tumiwa
– Agustin Kambey
– Berty Kapojos
– I Nyoman Sarwa
– Braien Waworuntu
– Pricilia Cindy Wurangian
– Christo Lumentut
– Sjenny Kalangie
– Ayub Ali
(ADVETORIAL)










