Gubernur Yulius Tegaskan PKB Sulut Tidak Naik, Pemprov Kembalikan Pajak Kendaraan ke Tarif Semula

Petasulut.com, SULAWESI UTARA – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus, SE, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Sulawesi Utara pada tahun 2026. Pemerintah Provinsi Sulut memastikan besaran pajak kendaraan akan dikembalikan seperti semula, sebagaimana berlaku pada tahun sebelumnya.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Yulius pada Rabu (7/1/2026), sekaligus menjawab keluhan dan keresahan masyarakat yang sempat ramai disuarakan terkait meningkatnya nominal PKB yang tercantum pada awal tahun 2026.

“Tegas saya sampaikan, tidak ada kenaikan pajak. Pajak kendaraan dikembalikan seperti semula,” ujar Gubernur Yulius.

Ia menekankan bahwa pemerintah daerah hadir untuk melindungi masyarakat dari beban ekonomi yang berlebihan, termasuk dalam hal kebijakan perpajakan daerah. Oleh karena itu, Pemprov Sulut bergerak cepat mengambil langkah konkret agar kebijakan pajak tetap berpihak kepada masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, Gubernur Yulius memastikan bahwa draft Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait pemberian keringanan dan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah disiapkan. Regulasi tersebut dalam waktu dekat akan diberlakukan sebagai dasar hukum pengembalian besaran pajak kendaraan ke tarif semula.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June Silangen, telah memberikan klarifikasi mengenai potensi kenaikan PKB yang sempat muncul di awal 2026. Menurutnya, kondisi tersebut bukanlah kebijakan sepihak pemerintah provinsi, melainkan dampak dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

June menjelaskan, salah satu perubahan signifikan dalam regulasi tersebut adalah skema pembagian hasil PKB antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

“Pada skema sebelumnya, pembagian PKB adalah 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota. Dalam aturan baru, kabupaten/kota diberikan opsi penerimaan hingga 66 persen dari pokok pajak,” jelas June.

Dengan skema tersebut, sistem pemungutan pajak secara otomatis berpotensi menampilkan angka PKB yang lebih tinggi, karena adanya opsi tambahan penerimaan bagi pemerintah kabupaten/kota. Namun demikian, Pemprov Sulut memastikan kebijakan penyesuaian dan keringanan pajak segera diterapkan agar tidak memberatkan wajib pajak.

Melalui keputusan ini, Gubernur Yulius Selvanus menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk menghadirkan kebijakan yang adil, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah di tengah dinamika regulasi nasional.

(ABL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *