Petasulut.com, SULAWESI UTARA – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, mengeluarkan enam instruksi strategis bagi bupati dan wali kota untuk memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah masing-masing.
Arahan tersebut disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Sulut, Johnny Suak, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kamtibmas yang digelar Komisi I DPRD Sulut bersama TNI, Polri, dan instansi terkait, Selasa (12/8/2025).
Kepada Pimpinan Rapat, Braien Waworuntu, Johnny Suak sampaikan Instruksi tersebut yang meliputi:
1. Koordinasi aktif antara kepala daerah dan Forkopimda untuk mengamankan wilayah.
2. Mengaktifkan kembali siskamling di seluruh desa/kelurahan dengan melibatkan masyarakat secara aktif.
3. Memperkuat sinergi dengan TNI/Polri dalam menjaga ketertiban.
4. Sosialisasi di daerah rawan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga Kamtibmas.
5. Menggerakkan tokoh agama dan masyarakat untuk memberikan imbauan keamanan.
6. Pendataan pendatang dengan mewajibkan mereka melapor ke pemerintah setempat dalam waktu 1×24 jam.
Johnny menegaskan, arahan ini bersifat preventif dan menjadi langkah strategis untuk menciptakan suasana aman, tertib, dan kondusif di Sulut.
Sebelumnya, Sebelumnya, Braien mengemukakan, pertemuan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari meningkatnya laporan dan keluhan masyarakat terkait maraknya tindak kriminalitas di daerah kita dalam beberapa waktu terakhir sekaligus menindaklanjuti atensi dari Pemerintah Provinsi Sulut.
“Ini merupakan atensi dari DPRD dan Pak Gubernur agar bisa menjadi prioritas untuk dibahas dalam rapat kali ini,” ungkap BW.
Hadir dalam rakor tersebut, Koordinator Royke Anter, Wakil Ketua Rhesa Waworuntu dan Sekretaris Julitje Maringka, Anggota Komisi I Hillary Tuwo, Raski Mokodompit, Henry Walukow, Eugenia Mantiri dan Feramitha Mokodompit.
Hadir juga, Perwakilan POLDA Sulawesi Utara, Perwakilan PANGDAM XIII Merdeka, Perwakilan DANDREM 131/Santiago, Perwakilan DANLANUD SRI Manado, Perwakilan DANLANTAMAL VIII Mando, Perwakilan KABINDA Sulut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Biro Hukum Setda Prov dan Jajaran Biro Pemerintahan.
(ABL)











