Petasulut.com, MINUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) dalam hal ini Bupati Joune Ganda melalui Kepala Dinas Perhubungan Boby Nayoan membantah keras adanya pemberitaan di salah satu media online.
Sebelumnya, salah satu media online memberitakan bahwa Pemkab Minut diduga telah menarik retribusi double.
Dalam pemberitaan tersebut, kurang lebih digiring opini “Wah Mantap, Diduga Akan Lebih Menyengsarakan Rakyat, Pemkab Minut Dobel Tarik Retribusi ke Pedagang di Terminal Pasar Airmadidi” edisi Selasa 2 Maret 2024.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan tidak tinggal diam. Dirinya menegaskan bahwa pemberitaan dari salah satu media online tersebut terkesan penggiringan opini negatif atau berita yang disajikan bisa dikategorikan hoax.
“Ini berita HOAX, sebab Pemkab Minut dalam hal ini Dinas perhubungan tidak pernah melakukan pemungutan retribusi di kawasan pasar Airmadidi apapun bentuk dan alasannya, dengan tujuannya menyengsarakan para pedagang” ujar Boby.
Dia menambahkan selama ini pemungutan retribusi pengguna lapak di pasar Airmadidi itu hanya dilakukan oleh pihak PUD Klabat.
“Yang pasti Dishub atau Pemkab Minut tidak tidak benar membebani apalagi menyusahkan para pedagang dipasar Airmadidi dengan memungut retribusi lapak selain retribusi parkiran,” Ucap Nayoan.
Senada dengan Boby Nayoan, mantan Kadishub Minut Max Wurara menyebutkan bahwa berita itu tidak benar dan layak disebut Hoax.
Dikatakannya, selama menjabat Kadishub hingga saat ini Pemkab Minut dalam hal ini Dinas Perhubungan tidak pernah memungut retribusi lapak di pasar Airmadidi.
“Sekali lagi saya tegaskan ini isu menyesatkan, dan saya pastikan dinas perhubungan tidak melakukan pemungutan retribusi terhadap penguna lapak di pasar Airmadidi,”ujar Max Wurara sambil mempersilahkan oknum wartawan media yang bersangkutan menyuguhkan data dan fakta atas tudingan itu.
Secara terpisah, Staf Khusus Bupati Minut Bidang Pengembangan Komunikasi dan Informasi Publik Fernandus Yusi Adam menyangkan tindakan oknum wartawan yang menulis pemberitaan itu tampa didukung data dan fakta yang benar dan mengabaikan unsur Cover Both Side.
“Fakta yang ada bahwa pengelolaan terminal Airmadidi itu berada di Dinas Perhubungan Provinsi Sulut, jadi tidak relevan jika dikatakan oleh oknum wartawan yang bersangkutan Dinas Perhubungan bahkan Pemkab Minut ada lakukan pemungutan retribusi apapun bentuk dan alasannya,” ucap Nando Adam.
Nando menambahkan terlepas dari benar tidaknya dugaan yang ditulis oleh oknum wartawan yang bersangkutan, harusnya disampaikan secara bijak sesuai dengan kode etik jurnalis yang benar sesuai Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999.
“Jadi saya tegaskan tudingan itu tidak benar dan salah sasaran serta terkesan tendensius, dan cara penulisan kaya ini biasanya dan hanya dilakukan oleh oknum jurnalis abal-abal . Dan pada prinsipnya Pemkab Minut khususnya Bupati dan Wakil Bupati tidak alergi terhadap kritikan terhadap kinerja jajaran Pemkab Minut, sepanjang didukung dengan data, fakta dan solusi,” tandas jurnalis senior itu sambil mengajak oknum jurnalis desk liputan Kabupaten Minut bersama membangun Minut yang lebih baik.
(ABL)