Petasulut.com, SULAWESI UTARA – Komisi III DPRD Sulawesi Utara kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik pemblokiran jalan oleh warga di Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, yang berada di kawasan konsesi PT MSM dan PT TTN, Selasa (2/6/2026).
RDP yang berlangsung di Kantor DPRD Sulut tersebut dipimpin dengan kehadiran Koordinator Komisi III sekaligus Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen.
Turut hadir mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Jemmy Ringkuangan, Direktur Utama PT Meares Soputan Mining dan PT Tambang Tondano Nusajaya, David Sompie, serta perwakilan warga.
Dalam rapat tersebut, terdapat tiga persoalan utama yang menjadi perhatian, yakni pemblokiran jalan oleh warga, tuntutan ganti untung atas lahan yang akan digunakan perusahaan, serta rencana tukar guling jalan milik perusahaan dengan ruas jalan eksisting nasional Girian–Likupang.
Komisi III DPRD Sulut bersama Pemerintah Provinsi Sulut merekomendasikan agar akses jalan yang saat ini diblokir dapat kembali dibuka sambil proses negosiasi antara perusahaan dan warga terus berjalan.
Langkah tersebut dinilai penting agar aktivitas masyarakat tidak terganggu, sekaligus menjaga iklim investasi yang kondusif di Sulawesi Utara.
“Penyelesaian persoalan ini harus mengedepankan kepentingan masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi investasi agar keduanya dapat berjalan beriringan,” menjadi salah satu poin yang mengemuka dalam rapat tersebut.
Sementara itu, Direktur Utama PT MSM/PT TTN, David Sompie, menegaskan pihak perusahaan tetap membuka ruang komunikasi dengan warga terkait pembahasan ganti untung lahan.
“Sampai sekarang kami tetap intens bertemu warga membahas ganti untung. Namun keinginan warga berada pada kisaran Rp2 juta hingga Rp5 juta per meter, sementara kemampuan perusahaan sekitar Rp250 ribu per meter dan angka tersebut sudah berada di atas nilai appraisal,” jelas Sompie.
Di sisi lain, sambil menunggu proses legalitas tukar guling jalan, pihak perusahaan berkomitmen melakukan perbaikan terhadap ruas jalan eksisting yang berstatus aset nasional.
Menurut Sompie, pekerjaan perbaikan akan dilakukan sesuai standar teknis yang ditetapkan pemerintah melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional.
“Perbaikan akan dilakukan sesuai standar Balai Jalan Nasional dan ditargetkan selesai dalam kurun waktu sekitar empat bulan,” ujarnya.
Dukungan terhadap langkah tersebut juga datang dari Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Utara. Kepala BPJN Sulut, Handiyana, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian PUPR terkait rencana tukar guling jalan tersebut.
Sementara itu, Kepala Satuan Kerja Wilayah I BPJN Sulut, Ringgo Radetyo, memastikan pihaknya akan melakukan pendampingan selama proses perbaikan berlangsung.
Pendampingan tersebut bertujuan memastikan kualitas pekerjaan dan aspek keselamatan jalan tetap memenuhi standar teknis yang berlaku.
(ABL)










