Petasulut.com, SULAWESI UTARA – Permasalahan pembayaran ganti untung lahan terdampak pembangunan Jalan Tol Manado-Bitung kembali menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Sulawesi Utara (Sulut). Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (12/5/2026), warga terdampak menyuarakan keluhan terkait sisa pembayaran lahan yang hingga kini belum terealisasi.
RDP yang berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRD Sulut tersebut melibatkan pihak PPK Pengadaan Jalan Tol Manado-Bitung, Forum Masyarakat Jalan Tol Sulut, serta perwakilan masyarakat yang terdampak langsung proyek strategis nasional tersebut.
Suasana rapat berlangsung dinamis ketika warga menyampaikan keresahan mereka atas lambannya penyelesaian pembayaran lahan yang sudah bertahun-tahun dinantikan. Forum Masyarakat Jalan Tol Sulut menilai proses pengadaan tanah berjalan tidak maksimal dan sarat birokrasi berbelit.
Perwakilan Forum Masyarakat Jalan Tol Manado-Bitung, Reinald Maringka, mengungkapkan bahwa masyarakat sudah berulang kali mendatangi kementerian terkait demi memperjuangkan hak mereka. Namun, hasil yang diterima hanya janji tanpa kepastian.
“Proses birokrasi terlalu berbelit-belit. Penetapan lokasi saja sudah berakhir tiga tahun, tapi persoalan ini belum selesai juga. Kami masyarakat jadi bingung harus mengadu ke mana lagi,” tegas Maringka dalam forum tersebut.
Keluhan warga itu langsung mendapat perhatian Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapoyos. Legislator yang dikenal vokal itu mempertanyakan pihak mana yang sebenarnya memiliki kewenangan penuh untuk mempercepat realisasi pembayaran ganti untung kepada masyarakat.
Kapoyos juga meminta masyarakat segera menyerahkan data pasti terkait jumlah bidang lahan yang belum terbayarkan agar DPRD dapat melakukan pengawalan lebih konkret terhadap penyelesaian masalah tersebut.
“Dimana kita harus pergi supaya persoalan ini selesai dan tidak terus berulang? Kami ingin ada kepastian. Data lengkap harus segera dimasukkan supaya bisa kami kawal bersama,” ujar Kapoyos.
Sementara itu, pihak PPK Pengadaan Jalan Tol Manado-Bitung melalui Polce Mawei menjelaskan bahwa proses pembayaran memang menjadi kewenangan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Ia menyebutkan, dari total 22 bidang lahan yang masih bermasalah, baru lima bidang yang mendapatkan persetujuan untuk proses konsinyasi atau penitipan pembayaran di pengadilan.
“Ada lima bidang yang sudah mendapatkan persetujuan konsinyasi. Sisanya masih berproses di pemerintah pusat,” jelas Polce.
Persoalan ganti untung lahan Jalan Tol Manado-Bitung sendiri menjadi isu yang terus bergulir sejak beberapa tahun terakhir. Banyak warga berharap pemerintah segera menghadirkan solusi konkret agar hak masyarakat bisa dipenuhi tanpa harus menunggu terlalu lama.
Komisi III DPRD Sulut memastikan akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan ini agar pembangunan infrastruktur strategis tetap berjalan tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat terdampak.
(ABL)










