Lewat Reses, Nick Lomban Janji Perjuangkan Aspirasi Warga di DPRD Sulut

Petasulut.com, SULAWESI UTARA – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dari Daerah Pemilihan Minut–Bitung, Nick A. Lomban, SE, melaksanakan Reses III Masa Persidangan Pertama Tahun 2025 di Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, Senin (1/12/2025).

Kegiatan reses yang berlangsung sejak pukul 11.00 Wita ini dihadiri perangkat kecamatan, tokoh masyarakat, serta warga yang antusias menyampaikan aspirasi.

Kegiatan diawali dengan doa dan sambutan Sekretaris Kecamatan Talawaan, yang sekaligus memperkenalkan secara resmi kehadiran Nick Lomban kepada jajaran pemerintah kecamatan. Suasana berlangsung hangat dan dialogis, mencerminkan komitmen wakil rakyat dan masyarakat dalam membangun komunikasi dua arah yang konstruktif.

Dalam sambutannya, Nick A. Lomban menjelaskan tugas dan fungsi DPRD, khususnya perannya sebagai anggota Komisi III DPRD Sulut yang membidangi infrastruktur, energi, dan lingkungan hidup.

“Maksud pelaksanaan reses sebagai sarana menjaring aspirasi yang nantinya akan diperjuangkan dalam pembahasan program pemerintah maupun penyusunan pokok pikiran DPRD,” Ucap Politisi Partai NasDem itu.

Nick turut memaparkan sejumlah program Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang sedang berjalan maupun yang telah direalisasikan di berbagai daerah, termasuk sektor pembangunan, pendidikan, dan peningkatan layanan publik.

Sesi dialog berlangsung dengan metode tanya jawab, memungkinkan warga dan perangkat kecamatan menyampaikan kebutuhan prioritas di wilayah Talawaan. Beragam aspirasi muncul, terutama yang berkaitan dengan infrastruktur dan peningkatan layanan dasar.

Berikut beberapa aspirasi utama yang disuarakan masyarakat:

1. Pembangunan jalan menuju KEK Pariwisata, dengan akses keluar dari eks Pasar Talawaan menuju Bandara Sam Ratulangi.
2. Pemeliharaan Jalan Mapanget–Bandara sepanjang kurang lebih 2 kilometer yang kondisinya mulai rusak.
3. Perluasan jaringan internet di wilayah Teep Warisa yang masih tergolong blind spot dan baru terlayani radius terbatas.
4. Pembebasan lahan hutan lindung sekitar 33 hektare untuk membuka ruang pengembangan wilayah.
5. Perbaikan ruas Jalan Mapanget Teterusan di depan SPBU Mapanget yang mengalami kerusakan parah.
6. Perbaikan Jalan Wusa yang menjadi akses penting di perbatasan Manado–Minut.

Sejumlah aspirasi tersebut dinilai mendesak, karena menyangkut peningkatan aksesibilitas, konektivitas wilayah, dan percepatan pembangunan kawasan yang tengah berkembang.

Menanggapi usulan warga, Nick A. Lomban menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan diakomodir dan diperjuangkan melalui rapat paripurna untuk dimasukkan dalam Pokok-Pokok Pikiran DPRD (Pokir) pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

“Setiap aspirasi yang disampaikan hari ini akan kami catat dan tindaklanjuti sesuai mekanisme. Aspirasi masyarakat adalah bahan penting dalam memperjuangkan program yang tepat sasaran,” tegas Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulut.

Kegiatan reses kemudian ditutup dengan sambutan Camat Talawaan serta doa oleh staf kecamatan. Warga berharap agar aspirasi yang mereka sampaikan dapat terealisasi melalui sinergi kuat antara DPRD, pemerintah provinsi, serta pemangku kepentingan di daerah.

(ABL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *