Petasulut.com, UNSRAT – Menuju semester baru, banyak mahasiswa yang mengharapkan dan mengupayakan pengurangan UKT.
Perihal Mahasiswa yang Meminta Pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Humas Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Drs. Max Rembang, M.Si. Memberi Tanggapannya.
Drs. Max Rembang, M.Si menyampaikan bahwa semua mahasiswa Unsrat yang terbukti kurang mampu, wajar mendapat pengurangan UKT.
“Semua mahasiswa yang secara faktual kurang mampu, tentu wajar mendapat fasilitas pengurangan UKT,” Jelasnya saat diwawancarai, Selasa (18/07/2023).
Max juga menyampaikan persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mengajukan pengurangan UKT.
“Permohonan dari yang bersangkutan, status pekerjaan orang tua (terutama keterangan diberhentikan dari perusahaan masa Covid), **usulan pimpinan fakultas,”
Pengajuan pengurangan UKT sudah dapat dilakukan karena telah dibuka sebelum batas pembayaran UKT menurut Surat Edaran yakni tanggal 30 Juli 2023. Max Rembang memastikan, “Pengurangan sudah dibuka,”.
Mahasiswa yang telah melewatu batas semester 8 yakni semester 9, berkeluh soal UKT yang belum juga diturunkan, ini tanggapan Max Rembang, “Mahasiswa 8 atau 9 semester terutama yang sudah menyelesaikan 138 SKS sudah otomatis ada pengurangan UKT 50 persen (%),” Ucapnya menjelaskan.
“Hal itu kewenangan pimpinan fakultas, silahkan cek ke pimpinan fakultas,” tutupnya.
(ABL)










