Petasulut.com, SULAWESI UTARA – Jumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Sulawesi Utara yang telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) masih tergolong rendah. Hingga Maret 2026, tercatat baru 17.610 UMKM yang mengurus NIB, dari total sekitar 400 ribu pelaku UMKM di daerah tersebut.
Data ini terungkap dalam rapat Komisi II DPRD Sulawesi Utara bersama Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Sulut yang digelar pada Senin (2/3). Rapat dipimpin Ketua Komisi II, Inggried JNN Sondakh, dan dihadiri anggota Angel Wenas, Dhea Lumenta, Abdul Gani, Pricylia Rondo, Normans Luntungan, serta Eldo Wongkar.
Sekretaris Komisi II, Dhea Lumenta, menilai rendahnya angka kepemilikan NIB tidak lepas dari keterbatasan literasi digital di kalangan pelaku UMKM.
“Kondisi ini ditambah dengan akses internet yang belum merata hingga ke pelosok,” jelas politisi asal Bolaang Mongondow tersebut.
Menurutnya, banyak pelaku usaha yang belum memahami prosedur pendaftaran NIB secara daring, sehingga enggan atau kesulitan mengurus legalitas usaha mereka.
Melihat kondisi tersebut, Komisi II DPRD Sulut meminta Dinas Koperasi dan UMKM untuk lebih aktif turun langsung ke lapangan.
“Instansi terkait bisa langsung dampingi pelaku usaha atau turun lapangan dan melakukan pendaftaran NIB di tempat,” pinta Dhea.
Langkah jemput bola dinilai penting agar pelaku UMKM tidak terbebani proses administrasi dan dapat segera memperoleh legalitas usaha, yang menjadi syarat penting dalam mengakses pembiayaan perbankan maupun program bantuan pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Sulut, Tahlis Gallang, menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang keliru memahami proses pengurusan NIB.
Ia mengatakan, sebagian pelaku usaha mengira pendaftaran harus dilakukan dengan datang langsung ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), padahal prosesnya bisa dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission).
“Padahal lewat aplikasi OSS sebenarnya bisa selesai saat itu juga, hanya butuh KTP dan NPWP. Kendalanya memang pada cara login dan pengoperasiannya,” jelas Tahlis.
Ia memastikan, Dinas Koperasi dan UMKM Sulut akan tetap mengambil peran aktif sebagai fasilitator, termasuk melakukan pendampingan langsung kepada pelaku UMKM agar proses pendaftaran NIB dapat berjalan lebih cepat dan merata.
Dengan percepatan kepemilikan NIB, diharapkan UMKM di Sulawesi Utara semakin kuat secara legalitas, mampu mengakses pembiayaan, serta berdaya saing dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
(ABL)










