Petasulut.com, SULUT – Tahun 2023, Pemerintah Pusat berencana untuk melakukan penghapusan Tenaga honorer di pemerintahan.
Penghapusan tersebut diyakinkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya pada januari 2022 lalu.
Dimana, Kumolo menyatakan status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang mana keduanya disebut aparatur sipil negara (ASN).
Penghapusan pegawai honorer tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tak tinggal diam. Melalui ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen didampingi anggota DPRD Melky Jakhin Pangemanan (MJP) langsung mengunjungi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, jumat (11/3) di Jakarta.
Maksud dan tujuan DPRD adalah untuk mengkonsultasikan dan mengkoordinasikan terkait regulasi dan mekanisme penghapusan Tenaga Honorer Daerah dan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Melky Pangemanan dalam pernyataannya setelah kunjungan kerja tersebut menyampaikan bahwa DPRD Provinsi Sulawesi Utara meminta KemenPan RB agar memprioritaskan tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintahan untuk diangkat menjadi CPNS.
Wakil ketua Bapemperda DPRD ini bahkan menyebut bahwa keberadaan tenaga honorer sangat dibutuhkan demi menjawab keterbatasan sumber daya manusia dalam rangka percepatan pelayanan publik.
“Tenaga honorer sangat dibutuhkan pada sektor-sektor tertentu bagi instansi yang memiliki keterbatasan Sumber Daya Manusia. Keberadaan honorer sangat dibutuhkan dalam membantu percepatan layanan publik,” Jelas Ketua DPW PSI Sulut.
Dirinya pun menekankan agar supaya penerapan PP nomor 49 tahun 2018 harus selaras dan seimbang dengan rekrutmen nantinya.
“Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK harus selaras dan seimbang dengan rekrutmen atau pengangkatan honorer sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (PPPK),” Tambah Aleg Dapil Minut-Bitung itu.
“Jangan pemerintah menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 dengan cara memberhentikan para honorer di tengah jalan tanpa ada solusi,” Tutupnya.
Sebelumnya, MJP sempat menyuarakan hal ini ke Pemerintah Provinsi Sulut. Dirinya mengingatkan kepada pemerintah untuk segera memikirkan mekanisme atau seleksi THL untuk diangkat menjadi ASN atau diperuntukan dalam rangka untuk membantu pelayanan terhadap masyarakat Sulut.
(ABL)










