Petasulut.com, MANADO – Tahapan awal Pemilu 2029 diproyeksikan akan dimulai pada 2027 mendatang. Waktu yang tersisa memang masih dua tahun, namun bagi penyelenggara dan pengawas pemilu, persiapan tidak bisa menunggu. Dinamika politik dan pengalaman sengketa pada pemilu sebelumnya menjadi alasan kuat untuk memperkuat fondasi sistem hukum sejak sekarang.
Momentum reflektif itu mengemuka dalam kegiatan Ngabuburit Pengawasan yang digelar Rabu (4/3/2026), di mana Bawaslu Kota Manado mengikuti pembahasan yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Diskusi tersebut mengangkat tema “Sistem Hukum Pemilu yang Berkeadilan” dengan menghadirkan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Donny Rumagit, sebagai narasumber.
Forum ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan ruang evaluasi sekaligus peringatan dini. Kualitas pemilu, sebagaimana ditegaskan dalam diskusi, sangat ditentukan oleh kokohnya desain sistem hukum yang menjadi landasan seluruh tahapan.
Ketua Bawaslu Kota Manado, Brilliant Maengko, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa tanpa pembaruan regulasi dan penguatan langkah pencegahan yang komprehensif, potensi sengketa pemilu dapat kembali terulang. Pengalaman pada pemilu dan pemilihan sebelumnya menunjukkan adanya dinamika sengketa administratif, dugaan pelanggaran terstruktur, hingga konflik hasil yang membutuhkan energi besar untuk diselesaikan.
“Jika sistem hukum tidak diperkuat sejak awal, maka persoalan lama berisiko muncul kembali dalam bentuk yang lebih kompleks,” ujarnya.
Karena itu, pendekatan pengawasan ke depan harus bertumpu pada strategi preventif. Kerawanan perlu dipetakan sejak dini agar bisa dikelola sebelum berkembang menjadi konflik terbuka. Prinsip “petakan sejak dini, cegah sejak awal” menjadi kunci dalam memastikan pengawasan berjalan efektif.
Dalam diskusi juga ditegaskan bahwa pengawasan pemilu tidak boleh hanya hadir sebagai respons setelah pelanggaran terjadi. Peran pengawas harus bergeser menjadi sistem peringatan dini yang terukur, sistematis, dan berbasis analisis risiko. Dengan begitu, pengawasan tidak lagi identik dengan penindakan semata, tetapi lebih pada upaya menjaga kualitas demokrasi sejak hulu.
Selain penguatan sistem hukum, semangat pengawasan partisipatif turut menjadi sorotan. Demokrasi bukan hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa. Kolaborasi antara pengawas, peserta pemilu, pemantau independen, akademisi, hingga masyarakat sipil menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Pemilu 2029 yang berintegritas dan berkepastian hukum.
Bulan Ramadan yang identik dengan refleksi diri menjadi momentum yang tepat untuk memperdalam diskursus tentang masa depan demokrasi. Kegiatan Ngabuburit Pengawasan menjadi simbol bahwa waktu menunggu berbuka pun dapat dimanfaatkan untuk memperkuat komitmen terhadap pemilu yang lebih adil dan berkualitas.
Dengan persiapan yang matang, penguatan sistem hukum yang berkeadilan, serta pengawasan yang partisipatif dan preventif, harapan menuju Pemilu 2029 yang lebih baik bukan sekadar wacana, melainkan target yang terukur dan realistis.
Di penghujung kegiatan, seluruh peserta juga menyampaikan ucapan selamat menjalani ibadah puasa kepada masyarakat. Harapannya, bulan penuh berkah ini menghadirkan kejernihan berpikir dan keteguhan sikap dalam menjaga demokrasi Indonesia agar semakin matang dan bermartabat.
(ABL)










