Petasulut.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
Surat edaran yang ditandatangani pada 2 Maret 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur serta pimpinan perusahaan penyelenggara layanan transportasi berbasis aplikasi di Indonesia. Kebijakan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan.
Dalam keterangan persnya, Selasa (03/03/2026), Menaker menegaskan bahwa pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan BHR sebagai wujud kepedulian sekaligus mendorong peningkatan produktivitas mitra pengemudi dan kurir.
Ketentuan Pemberian BHR Keagamaan 2026
Dalam SE tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan perusahaan aplikasi:
Pertama, BHR keagamaan diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi di perusahaan aplikasi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.
Kedua, BHR diberikan dalam bentuk uang tunai dengan besaran paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Ketiga, perusahaan aplikasi diminta transparan dalam melakukan perhitungan besaran BHR agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Menaker juga menegaskan bahwa BHR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun demikian, pemerintah mendorong agar pembayaran dapat dilakukan lebih awal demi membantu kebutuhan para pengemudi dan kurir menjelang hari besar.
Selain itu, pemberian BHR tidak boleh menghilangkan bentuk dukungan kesejahteraan lain yang selama ini telah diberikan perusahaan aplikasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Peran Gubernur dalam Pengawasan
Dalam rangka memastikan kebijakan berjalan optimal, Menaker meminta para gubernur di seluruh Indonesia mengambil langkah aktif.
Pertama, mengimbau perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing agar memberikan BHR sesuai dengan ketentuan SE.
Kedua, mendorong agar pembayaran dilakukan lebih cepat sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Ketiga, menginstruksikan kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan untuk mengupayakan serta memantau pelaksanaan surat edaran tersebut.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat perlindungan sosial bagi pengemudi dan kurir online sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang hari raya keagamaan 2026.
(ABL)










