Petasulut.com, BAWASLU – Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh menanggapi serius kasus dugaan kekerasaan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Oknum Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Kepada wartawan, Ardiles mengatakan bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan sementara.
“Kita nonaktifkan sementara. Jadi yang bersangkutan sekarang ini tidak lagi berstatus sebagai anggota, apalagi ketua Bawaslu,” Tegas Mewoh usai mengikuti kegiatan Penyuluhan Produk Hukum kepada Stakeholder Pers dan Deklarasi Pers Sahabat JDIH KPU Sulut, Kamis (15/08/2024).
Selanjutnya, kata Mewoh, kewenangan memberhentikan ada pada DKPP.
“Kita sudah laporkan ke DKPP, tinggal tunggu jadwal sidang,” Ucap Ketua Bawaslu Sulut.
Ardiles juga menegaskan bahwa Bawaslu Sulut tidak toleransi dan tidak memberi ruang terhadap tindakan atau perlakuan seperti ini.
(ABL)










