Petasulut.com, SULAWESI UTARA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara kembali menjadi sorotan, Kamis (14/8/2025). Dalam rapat yang digelar Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Sulut, anggota legislatif soroti potensi tumpang tindih aktivitas usaha dalam satu kawasan yang seharusnya memiliki fungsi perlindungan.
Anggota DPRD Sulut, Cindy Wurangian, menekankan pentingnya kejelasan aturan mengenai jenis usaha yang boleh beroperasi di kawasan perlindungan setempat. Ia khawatir tanpa pengaturan yang jelas, dalam satu wilayah justru akan muncul beragam usaha yang saling mengganggu.
“Contohnya, di satu kawasan perlindungan di Minahasa fokusnya untuk peternakan, maka jangan sampai di sampingnya berdiri usaha pariwisata. Itu akan menciptakan tumpang tindih dan konflik pemanfaatan ruang,” tegas Wurangian.
Cindy menilai, jika penjabaran rinci tidak dapat dimasukkan ke dalam perda RTRW, maka hal tersebut perlu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi turunan perda. Namun, ia mengingatkan bahwa perda RTRW sebaiknya tetap memuat penjelasan mengenai aturan tersebut, terutama yang berkaitan dengan kearifan lokal.
“Kalau di Bali, mereka sangat detail memasukkan unsur kearifan lokal dalam tata ruang. Kalau kita tidak memasukkannya, lebih baik tidak usah dibahas, karena akhirnya hanya menyalin aturan yang ada di tingkat pusat,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Pansus lainnya, Roy Roring, mengungkapkan bahwa aturan RTRW memang akan dilengkapi dengan regulasi turunan seperti Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota. Namun, ia sepakat bahwa pengaturan pembagian jenis usaha di wilayah tertentu sebaiknya dipertegas lewat Pergub.
“Kalau tidak diatur, nanti bisa saja ada tiga pemilik lahan di satu kawasan yang masing-masing membuka tiga jenis usaha berbeda. Ini bisa menimbulkan masalah di kemudian hari,” tandas Roring.
(ABL)










