Petasulut.com, NASIONAL – Terkait dengan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menandatangani peraturan pemerintah.
PP tersebut diteken Presiden Jokowi pada Rabu (28/4) lalu.
“Ya saya telah mendatangani PP yang menetapkan tentang THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI-POLRI dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, penerima tunjangan. kemarin, hari rabu 28 april saya sudah tanda tangani,” kata Presiden Jokowi, dilansir dari Merdeka.com
Jokowi menjelaskan bahwa pemberian THR ini adalah salah satu program pemerintah untuk meningkatkan perekonomian di Indonesia.
Sehingga, lanjutnya, Program ini diharapkan bisa meningkatkan daya ungkit di masyarakat.
“Pemberian THR ini untuk salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi, daya beli yang diharapkan daya ungkit ekonomi kita, dan bulan ramadan dan idulfitri jadi momentum pertumbuhan ekonomi masyarakat, bisa menaikan ekonomi kita,” bebernya.
Presiden Jokowi pun menambahkan, THR tersebut akan mulai diberikan pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya, untuk gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” bebernya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan, gaji ke-13 untuk ASN, TNI dan Polri akan cair pada Juni 2021 mendatang.
(ABL)










