Petasulut.com, SULAWESI UTARA – Semangat memperkuat tata kelola pemerintahan desa kembali digaungkan dalam agenda strategis yang digelar di Auditorium Universitas Sam Ratulangi, Selasa (07/04/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, bersama sejumlah tokoh hukum dan pemerintahan dalam rangka mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan desa.
Agenda ini menjadi bagian dari optimalisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang digagas oleh Kejaksaan Republik Indonesia, sekaligus dirangkaikan dengan pengukuhan pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS se-Sulawesi Utara.
Momentum penuh makna tercipta saat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, menyematkan pin di jaket Bupati Joune Ganda. Penyematan tersebut menjadi simbol kuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mengawal pembangunan desa.
Kehadiran berbagai pihak dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat pengawasan sekaligus mendorong kesadaran hukum dalam pengelolaan dana desa.
Kegiatan strategis ini dipimpin langsung oleh Reda Manthovani, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas ABPEDNAS.
Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa penguatan tata kelola desa harus ditopang oleh sistem pengawasan yang efektif serta kesadaran hukum yang kuat dari seluruh perangkat desa.
Menurutnya, program Jaga Desa hadir sebagai upaya preventif untuk meminimalisir potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, sekaligus memastikan penggunaan anggaran benar-benar tepat sasaran.
Bupati Joune Ganda menyambut baik inisiatif tersebut dan menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun desa yang berdaya.
Ia menilai, penguatan tata kelola desa merupakan langkah krusial untuk memastikan pembangunan berjalan merata hingga ke tingkat akar rumput.
Dengan sinergi yang terbangun antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan organisasi desa, diharapkan tercipta sistem pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik penyimpangan.
Lebih dari sekadar seremoni, kegiatan ini menjadi pengingat moral bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga amanah masyarakat.
Setiap program pembangunan desa, termasuk pengelolaan dana desa, harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Penguatan tata kelola ini diharapkan menjadi fondasi dalam mendorong desa yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan di Sulawesi Utara.










