Petasulut.com, SULAWESI UTARA – Penguatan tata kelola pemerintahan desa di Sulawesi Utara kian diperkuat melalui pelantikan dan pengukuhan jajaran pengurus ABPEDNAS tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Indra Utama, secara resmi melantik Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ABPEDNAS Provinsi Sulawesi Utara serta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-kabupaten/kota, dalam kegiatan yang dirangkaikan dengan sosialisasi penguatan kesadaran hukum dan pencegahan penyimpangan pengelolaan dana desa, Selasa (7/4/2026) di Auditorium Universitas Sam Ratulangi.
Dalam kesempatan tersebut, Bendahara ABPEDNAS Sulut, Henry Walukow, menegaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran vital sebagai mitra strategis pemerintah desa.
Menurutnya, BPD tidak hanya menjalankan fungsi legislasi di tingkat desa, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam pengawasan jalannya pemerintahan desa.
“ABPEDNAS akan mengawal berbagai program pemerintah melalui BPD, sehingga setiap kebijakan yang masuk ke desa benar-benar berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Henry juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam penggunaan anggaran desa. Ia menegaskan bahwa ketaatan hukum merupakan langkah utama untuk mencegah potensi penyimpangan yang dapat berujung pada persoalan hukum.
Dengan pendampingan yang intensif, ABPEDNAS berharap seluruh pengelola anggaran desa dapat bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan program desa tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Selain pengawasan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di tubuh BPD juga menjadi fokus utama. ABPEDNAS Sulut berkomitmen menghadirkan berbagai program pelatihan untuk memperkuat pemahaman anggota BPD terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Dengan pemahaman regulasi yang lebih baik, BPD diharapkan mampu menjalankan fungsi check and balances secara optimal terhadap kinerja kepala desa dan perangkatnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Dewan Pengawas DPP ABPEDNAS, Reda Manthovani, yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kehadiran unsur Kejaksaan menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa dalam membangun sistem pengawasan yang kuat serta mencegah praktik penyimpangan dana desa.
Melalui pengukuhan ini, diharapkan tercipta sinergi yang harmonis antara BPD dan pemerintah desa di seluruh wilayah Sulawesi Utara.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam mendorong pembangunan dari desa, dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
(ABL)










