Perpres 10 Tahun 2021, HEROL: Dampak Positif Untuk Petani Aren Sulut

Petasulut.com, SULUT – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Herol Vresly Kaawoan menyambut baik atas keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) No 10 tahun 2021.

Dimana Herol mengatakan bahwa terbitnya Perpres No.10 tahun 2021 tersebut memberikan impact positif terhadap pemulihan di sektor perekonomian khususnya di Sulawesi Utara.

“Dalam rangka pemulihan ekonomi Perpres No.10 tahun 2021 ini sangat membuka peluang terhadap para petani pohon aren di Sulut, karena legalitas terhadap produksi dan pemasaran minuman beralkohol,” ungkap Bendahara DPD Pemuda Tani Indonesia Sulut.

“Walaupun di sisi lain ada dampak negatifnya terhadap produksi minuman beralkohol. Tapi tidak usah saya jelaskan lagi dampak negatifnya, karena kita sama-sama sudah tahu dampaknya bila di konsumsi berlebihan,” tambah politisi muda Partai Gerindra Sulut ini.

Kata Kaawoan yang juga Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulut Bidang Lingkungan Hidup Perubahan Iklim dan Kehutanan, dalam situasi ini kita harus dapat menimbang antara pertumbuhan ekonomi dan dampak negatif yang ditimbulkan akibat miras.

“Oleh dan sebab itu, kehadiran Perpres sudah selayaknya dijabarkan oleh masing-masing pimpinan daerah, baik provinsi dan kabupaten/kota, dengan menindaklanjuti lewat pembentukan peraturan daerah atau peraturan bupati/wali kota,” ungkapnya.

Dia pun mengingatkan, kajian atau materinya harus disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing, dengan memperhatikan kearifan lokal yang ada.

“Tentunya juga bisa menghadirkan unsur-unsur yang terkait, dalam proses pembentukan regulasi tersebut. Misalnya mengundang Forkopimda dan tokoh masyarakat, untuk menyelaraskan materi dan keadaan atau kondisi masyarakat,” tandas Kaawoan.

(ABL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *