Petasulut.com, SULUT – Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2023 Dan Ranperda Tentang Pembangunan Industri Provinsi Sulut Tahun 2025-2045 ditetapkan DPRD Sulut menjadi Perda.
Penetapan kedua Ranperda itu dilakukan lewat Rapat Paripurna DPRD Sulut yang digelar Senin, (24/06/2024).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen, SpB.KBD, didampingi Wakil Ketua Victor Mailangkay dan Rasky Mokodompit, bersama Anggota DPRD serta Plt Sekwan Niklas Silangen.
Juga turut dihadiri Wagub Steven Kandow, Sekprov dan Pejabat esalon II dan III Pemprov Sulut.
Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen, SpB.KBD dalam pengantarnya mengatakan, bahwa pembahasan Banggar DPRD dengan TAPD Pemprov Sulut telah selesai, maka hari ini Rapat Paripurna pembicaraan tingkat dua.
Berdasarkan rapat Banmus DPRD Sulut antara lain disepakati dengan susunan acara sebagai berikut :

1. Pendahuluan
2. Penyampaian Laporan Hasil Banggar DPRD
3. Penyampaian Laporan Pansus DPRD Pembahas Ranperda Tentang Pembangunan Industri Provinsi Sulut Tahun 2025-2045.
4. Kesimpulan Keputusan.
5. Sambutan sekaligus pendapat akhir Gubernur terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda Tentang Pembangunan Industri Provinsi Sulut Tahun 2025-2045.
6. Penandatanganan persetujuan bersama.
7. Penutup.
“DPRD Provinsi Sulut memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja Pemprov dibawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw yang berkomitmen memberikan yang terbaik bagi masyarakat Sulawesi Utara,” Ucap Silangen.
Sementara itu jubir Banggar DPRD Sulut Amir Liputo dan Sekretaris Pansus Ranperda Tentang Pembangunan Industri Provinsi Sulut Tahun 2025-2045 Nick Lomban membacakan laporan dihadapan Wagub Steven Kandouw dan anggota DPRD Sulut.
Wagub Sulut Steven Kandouw dalam sambutannya mewakili Gubernur, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut yang sudah bekerja keras sampai pengesahan kedua Ranperda ini.
“Dari catatan dan masukan anggota DPRD Sulut, akan dijadikan Pemerintah sebagai masukan yang konstruktif,” Ujar Wagub.
Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan dan penyerahan dokumen Ranperda oleh Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen SpB, KBD yang didampingi Wakil Ketua Victor Mailangkay, Raski Mokodompit dan Pimpinan Pansus kepada Wagub Steven Kandouw.
(ABL)










