Petasulut.com, SULAWESI UTARA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi DPRD Provinsi Sulawesi Utara terkait persoalan tanah kembali ditunda. Penundaan dilakukan karena pihak Pengadilan Negeri (PN) Manado tidak hadir dalam agenda yang seharusnya mempertemukan warga, DPRD, dan instansi terkait, Rabu (20/08/2025).
Simon Tatukude, pemilik lahan di Sario, menyampaikan rasa kecewanya. Menurutnya, ketidakhadiran PN Manado telah dua kali terjadi dan menimbulkan kekecewaan bagi warga.
“Sudah dua kali mereka tidak datang untuk memberikan penjelasan. Kami hanya ingin kejelasan atas persoalan ini,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Cicilya Fransisca Matoneng, perwakilan warga Sario. Ia menegaskan, masyarakat tetap menolak eksekusi lahan meski tanpa kehadiran pihak pengadilan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulut sekaligus Koordinator Komisi I, Royke Anter, meminta maaf kepada warga karena rapat harus ditunda.
“Kami sudah menunggu lebih dari satu jam, namun pihak PN Manado tidak hadir. Padahal, jadwal anggota DPRD saat ini cukup padat sehingga rapat tidak bisa dilanjutkan,” jelasnya.
Royke memastikan DPRD Sulut akan kembali melayangkan undangan ketiga kepada PN Manado agar pertemuan bisa terlaksana. Ia juga menegaskan, ketidakhadiran tersebut akan menjadi catatan resmi DPRD.
“Ini bukan sekadar pertemuan biasa, melainkan menyangkut stabilitas dan kejelasan hukum bagi masyarakat. Kami berharap semua pihak dapat hadir agar solusi bisa segera dicapai,” pungkasnya.
(ABL)










