Petasulut.com, SULUT – DPP Partai Demokrat mencabut pengusulan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sulut, Ronald Sampel.
Hal itu dibuktikan dengan adanya surat masuk Partai Demokrat di Sekretariat DPRD Sulut, yang dibacakan oleh Sekretaris Plt Niklas Silangen dalam rapat paripurna laporan kinerja AKD dan tutup buka masa reses, Selasa (07/01/2025).
“Mencabut dan membatalkan surat keputusan DPP Partai Demokrat tanggal 27 november 2024 tentang PAW anggota DPRD Sulut Ronald Sampel kepada Serly Tjanggulung dinyatakan tidak berlaku lagi,” Ucap Sekwan.
“Mengembalikan hak dan kewajiban saudara Ronald Sampel sebagai Anggota DPRD Sulut sebagaimana hasil penetapan KPU kepada yang bersangkutan sebagai Anggota Dewan terpilih periode 2024-2029,” Tambah Sekwan.
Terkait hal itu, Ronald Sampel mengatakan bahwa langkah-langkah yang diambil pasca diusulkan PAW adalah berkoordinasi dengan DPD bahkan sampai pada tingkat DPP Partai Demokrat.
“Pada intinya, koordinasi itu baik hasilnya. Dan yang paling bagus adalah Tuhan Yesus baik,” Ucap Sampel saat diwawancarai media ini.