Serius, Bapemperda DPRD Sulut Kembali Bahas Ranperda Disabilitas

Petasulut.com, SULUT – Bapemperda DPRD Sulut semakin serius untuk menghadirkan produk hukum bagi penyandang disabilitas.

Terbukti, Bapemperda dibawah pimpinan Winsulangi Salindeho dan Melky Pangemanan kembali melaksanakan rapat dengan tenaga ahli dan mitra kerja terkait guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, Senin (25/3/2021) di ruang rapat paripurna DPRD Sulut.

Winsulangi Salindeho sebagai Anggota DPRD Sulut sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Sulut sangat ngotot untuk jadikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas agar segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (PERDA).

Terpantau, sejumlah aspirasi disampaikan oleh kaum disabilitas seperti ketersediaan Sekolah Luar Biasa (SLB), penyebutan untuk kaum disabilitas yang kerab berubah padahal sudah diatur dalam Undang-Undang dan masih banyak lagi termasuk pengadaan vaksin Covid-19 yang belum diperuntukan bagi kaum disabilitas.

Kedua, sosok publik yakni Melky Jahkin Pangemanan (MJP) dan Ferry Liando, Akademisi saat diwawancarai sejumlah awak media usai rapat menyampaikan bahwa Ranperda tersebut mendesak untuk ditetapkan menjadi PERDA.

“Bagi kita merupakan kewajiban negara untuk melindungi setiap warga negara termasuk kaum disabilitas. Melindungi kelompok ini tak cukup jika hanya dipandang belas kasihan, tapi perlu tindakan-tindakan nyata agar mereka mendapatkan pelayanan dengan baik serta hak-hak yang setara dengan masyarakat pada umumnya,” ucap yang juga seorang dosen ini.

“Kalau perlu kita dorong agar mereka
memiliki derajat yang istimewa,” tutur Liando.

Lanjut disampaikan Liando, Perda ini tak hanya produk politik tapi menjadi produk iman.

“Dalam UU pemilu sudah mengakomodasi kepentingannya kaum disabilitas. Mereka mendapat perlakuan yang sama. Surat suara ada jenis khusus untuk mereka, sehingga perlakuannya sama,” ujar Liando.

Pun disampaikan Liando, FGD Ranperda disabilitas DPRD, tim ahli, pemprof dan komunitas disabilitas yang dilaksanakan hari ini (kemarin,red) bertujuan untuk menggali dua informasi.

“Yaitu masalah-masalah yang dihadapi oleh kaum disabilitas seperti akses pelayanan publik, tingkat kesejahteraan dan pendidikan. Kemudian informasi yang diharapkan dari perangkat daerah adalah hambatan-hambat pemerintah dalam melayani kaum disabilitas.

Ditanya apakah fasilitas yang disiapkan pemerintah untuk kaum disabilitas sudah memadai dijawab tegas oleh Liando, “Belum optimal makanya perlu buat Perda,” tutup dia.

Senada disampaikan Melky Jakhin Pangemanan (MJP) juga Anggota BAPEMPERDA ketika menjawab pertanyaan wartawan terkait fasilitas yang disiapkan pemerintah untuk penyandang disabilitas bahwa hingga saat ini fasilitas tersebut belum memadai. Bahkan dengan tegas disampaikan yang akrab disapa MJP ini mengatakan bahwa fasilitas yang disediakan pemerintah untuk para penyandang disabilitas belum “ramah”.

” Kita bisa saksikan di instansi pemerintah saja penyandang disabilitas belum diberi hak mereka ya, oleh karena itu kami berharap di Ranperda ini bisa menyediakan fasilitas hak kepada penyandang disabilitas. Mereka punya hak yang sama dengan siapapun warga negara Indonesia,” tandas Pangemanan.

(ABL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *