Petasulut.com, SULUT – Anggota DPRD Sulut, Melky Jakhin Pangemanan menanggapi klarifikasi Kepala Dinas Pendidikan Grace Punuh yang telah disebarluaskan di beberapa media, soal kasus puluhan Sekolah SMA/SMK di Sulawesi Utara yang status akreditasinya tidak diperpanjang dan sertifikat akreditasi dinyatakan kedaluwarsa.
Menurut MJP, jawaban dari Kadis Punuh tersebut menunjukkan sikap pemimpin yang tidak bertanggung jawab dan tidak paham kewenangan.
“Ibu kadis ini suka melempar tanggung jawab, menunjukkan sikap pengecut. Kenapa kesalahan ini dilimpahkan ke SMA/SMK dan pihak BAN? Seakan-akan Dikda tidak merasa ada kesalahan. Bagi saya ini sangat fatal. Memangnya sekolah bukan kewenangan Dinas Pendidikan?” Kata MJP, Jumat ((17/02/2023) di kantor DPRD Sulut.
Lanjut Ketua DPW PSI Sulut, Permendikbud dan Kepmen mengenai Akreditasi mengatur soal pedoman dan mekanisme, tapi tidak bisa berbenturan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
“Coba lihat status kewenangan pengelolaan sekolah SMA dan sederajatnya. Ibu kadis baca Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pengelolaan sekolah menengah atas dan sederajatnya,” Jelas MJP.
MJP menuturkan, Intinya segera berbenah, lakukan monev berkala dan optimalkan perangkat yang ada, cabang dinas dan SDM di Dikda.
“Jangan karena kelalaian melakukan pendampingan dan evaluasi terus melempar kesalahan,” Tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam keterangan pers Rabu (15/2) Kepala Dinas Dikda Sulut Grace Punuh menyampaikan klarifikasi terkait kewenangan dalam perpanjangan masa akreditasi masing – masing sekolah.
Kata Punuh, posisi Dinas Pendidikan hanya sebatas berkolaborasi karena akses data sekolah yang terakreditasi maupun yang kadaluarsa sepenuhnya ada di BAN.
Punuh mengatakan, Dinas Pendidikan mengharapkan sebenarnya berkolaborasi dengan BAN SM agar data itu 6 bulan sebelum kedaluwarsa sudah ada pemberitahuan ke sekolah. Karena Dikda Sulut menangani 454 sekolah SMA dan SMK.
“Data sekolah yang terakreditasi, atau yang sudah lewat dan lain-lain, tidak ada satupun di kita (Dikda). Kepala sekolah yang mengetahui. Memang toh kalau ada kelalaian kepsek, karena itu hari Jumat, kita sudah rapat dengan sekolah yang terlambat. Sudah ada komitmen,” papar Punuh.
Karena selama ini menurutnya, data sekolah yang sudah terakreditasi maupun yang sudah lewat dan lain – lain tidak ada satupun di berikan pihak BAN ke Dinas pendidikan.
” Itu yang kami mau luruskan supaya tidak terjadi polemik atau viral yang mendiskreditkan dinas pendidikan daerah maupun pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,” tegas Punuh.
(ABL)










