SosPer di Tumpaan dan Suluun, STELLA RUNTUWENE Harap Perda Ini Bisa Berikan Impact Positif ke Masyarakat

Petasulut.com, SULUT – Guna melaksanakan kewajiban sebagai wakil rakyat, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulut, Stella Marlina Runtuwene menggelar kegiatan Sosialisasi Perda di Desa Tumpaan I Kecamatan Tumpaan yang dihadiri Kumtua Altje Sumilat dan di Suluun II Kecamatan Tareran yang dihadiri Kumtua Sermi Regar, senin (30/05).

Sosialisasi perda yang dimaksud yakni Perda nomor 8 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Disabilitas serta Perda nomor 9 tahun 2021 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Pada kesempatan itu, Politisi Partai NasDem Sulut, Stella Runtuwene mengucapkan terima kasih atas kehadiran masyarakat yang sudah bersedia membagi waktu untuk bisa hadir pada kegiatan SosPer ini.

“Kiranya lewat kegiatan sosialisasi Perda ini, masyarakat dapat mengetahui apa saja produk hukum daerah yang telah di hasilkan DPRD Sulut,” Katanya.

Dalam sambutannya juga, Politisi Dapil Minsel-Mitra mengatakan bahwa Anggota DPRD Sulut mempunyai 3 Tupoksi yang wajib dilaksanakan yakni Budgeting, pengawasan dan Legislasi atau pembuat Perda.

“Kegiatan SosPer yang saat ini dilakukan merupakan salah satu tugas pokok dan menjadi hal wajib di lakukan seluruh anggota DPRD,” Ucapnya.

SosPer Stella Runtuwene di Tumpaan I, Minsel

Lanjut adik dari Ketua Komisi IX DPR RI ini, kiranya sosialisasi Perda yang sementara dilakukan ini benar-benar berdampak dan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Sulut.

“Kami (DPRD Sulut) terlibat aktif dalam penerapan kedua perda ini mulai dari draft perencanaan sampai pada di sahkan oleh Kemendagri, saya berharap perda ini bisa betul-betul berdampak dan menjawab semua hal yang menjadi keresahan masyarakat Sulawesi Utara,” Ucap Politisi Partai NasDem Sulut itu.

Stella Marlina Runtuwene mengajak masyarakat untuk berperan aktif dan membantu mensosialisasikan Perda ini.

“DPRD hadirkan Perda Disabilitas guna memberikan hak yang sama seperti orang pada umumnya. Begitu juga dengan Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, dimana masyarakat bisa mendapat bantuan hukum secara gratis dari pemerintah ketika terjadi permasalahan di tengah tengah masyarakat,” Jelas Stella.

Jackly Sangari yang berperan sebagai narasumber pun memaparkan sejumlah poin-poin penting ke masyarakat terkait isi dari kedua Perda tersebut.

Menanggapi pelaksanaan kegiatan itu, Masyarakat memberikan respon positif atas penetapan dua perda tersebut. Warga juga berharap agar perda yang sudah ditetapkan ini harus benar-benar diterapkan.

“Kiranya lewat Perda ini, apa yang menjadi kebutuhan kita masyarakat dapat dijawab dan didengar pemerintah,” Kata warga.

(ABL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *