Petasulut.com, SULAWESI UTARA – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, menghadiri sekaligus menyaksikan penandatanganan MoU antara Kejati Sulut dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih konstruktif.
Kegiatan yang digelar di Wisma Negara Bumi Beringin Manado pada 10 Desember 2025 itu menjadi babak baru bagi Sulawesi Utara dalam menerapkan pendekatan hukum yang mengutamakan kemanfaatan sosial.
Selain MoU utama, acara tersebut juga dirangkaikan dengan PKS antara para Kajari dengan para bupati dan wali kota se-Sulut, memastikan implementasi kebijakan berlangsung merata di seluruh daerah.
Gubernur Yulius Selvanus menilai bahwa pidana kerja sosial merupakan instrumen penting dalam mendorong rehabilitasi pelaku, sekaligus membangun kesadaran hukum yang lebih baik di masyarakat.
“Ini adalah bentuk penegakan hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga membangun. Pendekatan seperti ini harus diperkuat,” tegasnya.
Gubernur menegaskan komitmen penuh Pemprov Sulut untuk terus berkolaborasi dengan Kejaksaan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, adil, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ia berharap MoU ini menjadi contoh nyata bagaimana pemerintah daerah dapat menghadirkan penegakan hukum progresif, selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
(ABL)










