Petasulut.com, NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan terkait sengketa Pilpres 2024.
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo pun mengaku menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ganjar mengucapkan selamat bekerja kepada Prabowo-Gibran selaku pemenang Pilpres 2024.
“Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apapun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima, dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan,” kata Ganjar di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024) dikutip dari Detiknews.
Ganjar juga mengatakan proses di MK telah berjalan dengan sesuai.
Ganjar menyampaikan terima kasih atas dukungan para relawan dan masyarakat kepadanya.
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu juga memberikan apresiasi kepada MK. Terlebih, kata dia, ada dissenting opinion di dalam putusan MK.
“Hakim Majelis saya apresiasi, yang pertama menerima proses ini dari awal, kemudian menyidangkan, sampai kemudian tadi diputuskan dan ada dissenting-nya,” jelasnya.
“Yang menarik dalam catatan kami adalah dissenting itu disampaikan bahwa eksepsi eksepsi yang ada ditolak,” sambungnya.
Ditempat yang sama, Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md juga mengatakan pihaknya menerima putusan MK.
Mahfud menuturkan saat ini sudah tidak ada upaya hukum lagi yang dapat ditempuh.
“Kami menerima, demi keadaban hukum. Karena keadaban hukum itu ketika membuat hukum harus benar ketika menegakkan hukum harus benar ketika menerima putusan juga harus sportif,” ujarnya.
“Sehingga perselisihan itu ya, sudah selesai, harus diakhiri,” lanjut dia.
Mahfud mengaku puas dengan putusan MK tersebut. Menurutnya, baru kali ini ada dissenting opinion dalam putusan sengketa Pilpres.
“Puas, kan saya sebelum ke MK, saya sudah bilang sidang di MK ini adalah teater hakim dunia. Ini disaksikan oleh seluruh dunia, dan harus diingat putusan sengketa pilpres, dalam sepanjang sejarah baru yang hari ini ada dissenting opinion,” tuturnya.
MK sebelumnya menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud. MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud.
Hakim MK tidak membacakan detail poin-poin dalam pertimbangan terhadap putusan ini.
MK mengatakan pertimbangan detail dapat dibaca dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan usai sidang. MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum dan menolak seluruh permohonan Ganjar-Mahfud.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK.
(ABL)
Artikel ini telah tayang di Detiknews dengan judul “Ganjar Terima Putusan MK, Ucapkan Selamat Bekerja ke Pemenang”