Petasulut.com, NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) siang tadi membacakan hasil putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Dimana, MK menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara yang dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar.
Penolakan itu juga berlaku untuk Pasangan Capres dan Cawapres Nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Terkait itu, Anies langsung memberi respon.
“Kita tadi sudah dengarkan ya putusan dari MK jadi sore ini kita akan berikan pernyataan terkait putusan tadi. Dan beri kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir-butir yang nantinya akan menjadi respons kami atas putusan,” ungkap Anies usai putusan persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024) dikutip dari cnbc Indonesia.
Anies juga mengatakan pihaknya akan memberikan keterangan pers sore ini sebagai tindak lanjut putusan MK.
“Nanti saya kabari sore,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan Anies-Cak Imin.
“Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo.
(ABL)










