Petasulut.com, SULUT – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulawesi Utara (Sulut) kembali mendapatkan energi baru dengan bergabungnya Jull Takaliuang.
Jull demikian sapaannya selama ini dikenal sebagai tokoh perempuan yang senantiasa memperjuangkan hak-hak kemanusiaan.
Perempuan berdarah sangihe ini juga dikenal sebagai aktivis perempuan dan anak, karirnya sebagai aktivis membawa kesadaran politiknya untuk berlabuh ke Partai Solidaritas Indonesia.
“Saya tergerak bergabung ke PSI karena melihat PSI sebagai satu-satunya partai yang konsisten dengan sikap dan pendiriannya dalam memperjuangkan rakyat, PSI menjadi partai pertama yang menyuarakan save sangihe island. PSI bersama dengan kami berjuang menyelamatkan pulau Sangihe,” Kata Jull dalam sambutannya, Senin (03/04/2023) di Kantor DPW PSI Sulut.
“Hati saya merasa terpanggil karena melihat seorang Melky Pangemanan berjuang sendirian tapi tidak goyah oleh tekanan-tekanan politik dari dalam, Bro Melky menjadi cahaya bagi kegelapan,” tegas Jull.
“Sebagai seorang yang lahir dari tanah Sangihe, saya berharap bisa menjadi jembatan yang akan menjembatani kesenjangan yang terjadi selama ini, ada banyak tugas-tugas kemanusiaan yang harus saya perjuangkan, dan saya menyadari salah satu jalannya adalah lewat partai politik, dan penilaian saya PSI adalah partai yang tepat untuk saya,” Pungkasnya.
Ketua DPW PSI Sulawesi Utara, Melky Jakhin Pangemanan pun menyambut baik bergabungnya Jull Takaliuang ke PSI.
“Selamat bergabung sis Jull. kita menangkan PSI di Sulawesi Utara. Harapan besar saya kita hadirkan satu fraksi utuh di setiap DPRD Kabupaten dan Kota, satu fraksi di DPRD Provinsi Sulawesi Utara dan target kita satu kursi untuk DPR RI dari PSI,” Kata MJP Optimis.
Berikut profil lengkap Jull Takaliuang:
– Nama Lengkap : Dra Jull Takaliuang
– Alamat Surat : Jl. Perum Helsa Kelurahan Malalayang II, Lingkungan VII, Manado
– Tempat lahir : Desa Menggawa kecamatab Tamako, Kabupaten Sangihe
– Tanggal Lahir : 31 Juli 1969
– Status : Menikah
Pendidikan
– Universitas/Institusi : Universitas Sam Ratulangi Manado
– Jangka Waktu Studi : 4 tahun
– Ijazah Diperoleh : 10 Oktober 1992
– Jurusan : Sastra Indonesia
A. Pekerjaan terakhir
Lembaga : Yayasan Suara Nurani Minaesa
– Kota: Kota Tomohon
– Jabatan : Direktur Eksekutif
– Lama Bekerja : September 1998 s/d sekarang
B. Pengalaman sebagai Fasilitator Program
– Januari – Juni 1998
Koordinator tim Melakukan Penelitian: Dampak Krisis Moneter di Kecamatan Telaga Gorontalo. (Program social Savety Net (SSN) – Bina Swadaya – AKATIGA Jakarta
– Juli – Desember 1998
Fasilitator Kegiatan “Partisipasi dan Perencanaan Keluarga” di desa Kampung Ambon – Likupang Minahasa Utara (Program Bantuan ADB)
– Januari – Juli 1999
Fasilitator lapangan di desa Maliambao kecamatan Likupang Timur untuk kegiatan “ Partisipasi dan Perencanaan Masyarakat (Program Bantuan ADB dan Departemen Pertanian)
– 1999 – 2000
Mengikuti 10 kali kegiatan semiloka di beberapa kota di Indonesia Timur tentang “pelayanan kesehatan reproduksi perempuan berperspektif Gender” yang dilaksanakan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Makasar bekerjasama dengan Ford Foundation.
– 2000 – 2003
Melalui program perempuan YSN melakukan penelitian bersama beberapa NGO lokal tentang: Standart fasilitas dan kualitas layanan kesehatan Reproduksi Perempuan di Kota Manado
Hasil penelitian ini diseminarkan kemudian diajukan sebagai masukan kepada pihak Dinas Kesehatan Propinsi dan Kota Manado untuk memperbaiki standart fasilitas dan peningkatan kualitas layanan kesehatan reproduksi bagi perempuan di Sulut
– 2001– 2002
Mengikuti 4 kali pelatihan (rangkaian kegiatan) Co-operative Development Team (CDT) Training di beberapa kota di Jawa yang dilaksanakan oleh Canadian Co-operative Association (CCA)
– 14 – 16 Mei 2001
Mengikuti kegiatan : “Follow-up Financial Management Workshop” yang dilakukan oleh Donor EZE (Protestant Association for Cooperation in Development) yang bekerjasama dengan Asian German Consultants (AGC)
– 13 – 15 Desember 2004
Mengikuti “EED Partner Consultation Workshop” yang dilaksanakan oleh EZE — EED (Protestant Association for Cooperation in Development) bekerjasama dengan Consult for Management, Training dan Technologies (FAKT) dan Indonesia Support Facility (InSuFa)
– Januari – Maret 2004
Fasilitator kegiatan Pendidikan Pemilih di 8 kecamatan di 8 daerah kabupaten/kota di Sulawesi Utara. Kegiatan ini diakhiri dengan Seminar dan Penandatanganan Kontrak Politik oleh caleg-caleg dari 5 partai politik peserta pemilu 2004 (Program Bersama: YSN, IPCOS Jakarta, dan LP3ES Jakarta)
– Juni 2004
Co – Fasilitator kegiatan “ Commnity Based Conflict Resolution Strategi, the Pilot Project In Maluku” (Program – WB & Yayasan Gema Jakarta)
– 25 – 27 April 2005
Menjadi peserta Pelatihan Komisi Ombudsmen Nasional di Hotel Gran Puri Manado tentang “Penanganan Keluhan Masyarakat” dan “Otonomi Daerah dan Urgensi Pembentukan Ombudsman Daerah”
– Selang tahun 2003 – 2004
Aktif bekerja sama dengan aktivis-aktivis lainnya mendukung program-program perempuan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Sulawesi Utara, antara lainnya menghadiri berbagai pertemuan-pertemuan, lokakarya, workshop, dll terkait pemberdayaan dan perlindungan perempuan, bahkan pernah memfasilitasi sebuah pelatihan “Jurnalisme Berperspektif Gender” .
– Selang tahun 2005 (pertengahan) – 2008
Tetap aktif menjalin kerjasama dengan pemerintah melalui Biro Pemberdayaan Perempuan Sulut yang sudah berganti pejabatnya yakni Ibu Ir. Greety Sumayku. Berbagai program pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak Sulawesi Utara dilaksanakan melalui berbagai kegiatan. Antara lainnya adalah sosialisasi tentang UU KDRT, Perda Traficking, dan UU Perlindungan Anak di wilayah-wilayah pesisir di Manado, Minahasa Utara, Sangihe dan Bitung. Bahkan juga mengadvokasi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara bersama-sama dengan membagi peran sesuai kapasitas masing-masing lembaga maupun individu.
– September 2005 – Desember 2011
Dipercayakan menjadi Ketua Harian Komisi Daerah Perlindungan Anak Sulawesi Utara. Dari tahun 2005, telah banyak melakukan pendampingan dan advokasi terhadap anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual, anak korban eksploitasi ekonomi, korban penelantaran, dan kasus-kasus anak lainnya yang terjadi di Sulawesi Utara.
– Pada pemilu 2009:
a. Mengikuti beberapa kali lokakarya, pertemuan dan workshop-workshop yang difasilitasi oleh Kemitraan – UNDP dalam rangka penguatan, membangun strategi dan pemenangan caleg-caleg perempuan pada Pemilu 2009 di semua level (kabupaten/propinsi) di Sulawesi Utara baik di Sulut maupun di luar daerah.
b. Menyusun konsep “Kontrak Politik” Caleg-Caleg Perempuan Sulawesi Utara yang dibacakan oleh Aryanthi Baramuli SH, MH (saat ini anggota DPD RI utusan Sulut) pada saat peringatan hari perempuan Internasional tanggal 8 Maret 2009 yang perayaan puncaknya diadakan di Pusat Kota Manado
c. Intensif melakukan diskusi-diskusi ‘pencerdasan wawasan politik perempuan” nelayan dan petani di pesisir Minahasa Utara, Sangihe, Minahasa Selatan dan Bitung.
d. Menggalang dukungan riil grassroot (masyarakat dampingan) untuk mendukung & memenangkan calon legislatif perempuan.
C. Pengalaman sebagai Jurnalis
Lembaga/Harian : Suluh Merdeka Manado
Kota/Negara : Manado – Sulawesi Utara / Indonesia
Jabatan : Redaktur
Lama Bekerja : Februari 1995 s/d November 1997
Lembaga / Harian : Manado Post
Kota / Negara; : Manado – Sulawesi Utara / Indonesia
Jabatan : Sekretaris Redaksi
Lama Bekerja : Februari 1993 s/d Desember 1994
D. Pengalaman sebagai Konsultan Perencana
Juli – Desember 2008
Melaksanakan Program Bantuan Teknis Kelembagaan Terpadu Daerah Hulu dan Hilir Dalam Konservasi Sumber Daya Air dan Pengelolaan Irigasi Partisipatif di Sulawesi Utara. Program BangDa Departemen Dalam Negeri
https://petasulut.com/bantu-warga-kepulauan-upp-kelas-iii-likupang-sediakan-angkutan-kapal-gratis/
E. Pengalaman Advokasi & Pengorganisasian Masyarakat
Advokasi Kasus-kasus Lingkungan:
– Maret 2004 s/d Desember 2005
Menangani (advokasi) kasus Buyat. Dimulai dari melakukan pengobatan gratis dengan mengajak dr Jane Pangemanan. Hasil pengobatan dengan dr Jane Pangemanan diseminarkan bersama Perkumpulan Kelola Manado di FPIK Unsrat. Selanjutnya bersama-sama jaringan NGO nasional melakukan testimoni kasus pencemaran lingkungan oleh PT Newmont Minahasa Raya di Buyat yang berakibat timbulnya korban manusia. Menfasilitasi masyarakat Buyat Pante direlokasi ke desa Duminanga Kabupaten Bolaang Mongondow. Kemudian menfasilitasi masyarakat Desa Buyat membentuk Kelompok Kesehatan Masyarakat Buyat (KKMB). Menfasilitasi kedua masyarakat ini agar mendapatkan perhatian khusus dari Departemen Kesehatan RI, dengan hasil di desa Duminanga dibangun sebuah PUSKESMAS dengan fasilitas ambulance. Di desa Buyat, PUSTU yang sudah ada diperbanyak fasilitasnya oleh Depkes RI dan juga diberikan 1 (satu) unit ambulance.
– Januari 2005 s/d Desember 2007
Menangani (advokasi) masyarakat Malalayang menolak reklamasi pantai Malalayang. Ijin-ijin reklamasi akhirnya dicabut oleh Walikota Manado yang berujung digugatnya Pemerintah Kota Manado oleh perusahaan reklamator di PN Manado. Memfasilitasi masyarakat untuk mengintervensi perkara ini oleh masyakarat yang hasilnya pengadilan menolak seluruh gugatan reklamator (2007).
– 2006
Menangani (advokasi) masyarakat pulau Bangka Kecamatan Likupang Timur yang pulaunya dijarah oleh pencuri kayu (illegal logging. Setelah diinvestigasi ternyata dalang illegal logging adalah oknum-oknum polisi dari Polsek Likupang. Hasilnya, seuruh personil Polsek Likupang diganti, dan masuknya proyek reboisasi sebesar Rp 2,4 miliar ke desa Lihunu Pulau Bangka.
– September 2005 s/d sekarang
Menangani (advokasi) masyarakat lingkar tambang (34 desa di Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung) PT Meares Soputan Mining (MSM), perusahaan kontrak karya tambang emas, kemudian membentuk organisasi Ammalta dengan anggotanya adalah masyarakat dari 11 desa di sekitar areal tambang. Hasilnya pada bulan Februari 2007 Gubernur Sulut menolak Amdal PT MSM. Akan tetapi seiring berubahnya arah politik dan kepentingan pilkada tahun 2010, pemerintah RI melalui menteri KLH Rahmat Witoelar menandatangani ijin lingkungan bagi perusahaan ini. Dan, sekarang ini, dampaknya adalah ‘kemiskinan massal nelayan yang berada di wilayah sekitar tambang ini yakni nelayan di kecamatan Likupang Timur Minahasa Utara dan Batu Putih Bitung.
https://petasulut.com/tahun-ini-pembangunan-terminal-khusus-wisata-pelabuhan-likupang-tuntas/
– Juli – Desember 2008
Menangani (advokasi) masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe tentang keberadaan PT East Asia Mineral Coorporation (Kuasa Pertambangan) di Pulau Sangihe, dan memberikan masukan kepada pemerintah kabupaten Sangihe tentang dampak negatif yang luas terhadap lingkungan pulau Sangihe yang hanya memiliki luas daratan 736 Km ( sekitar 73,600 ha) apabila perusahaan tambang emas beroperasi. Karena secara langsung merubah bentang alam dan sangat berpotensi menimbulkan bencana di pulau kecil Sangihe.
– Januari – Maret 2009
Menangani (advokasi) masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe tentang rencana penambangan pasir besi oleh perusahaan dari Taiwan di pulau Sangihe, dan memberikan masukan kepada pemerintah kabupaten Sangihe tentang dampak negatif terhadap sustainabilitas pembangunan Kabupaten Sangihe jika perusahaan tambang pasir besi ini beroperasi. Antara lain memicu abrasi dan berdampak mengecilnya luas pulau(daratan) yang bersinergi dengan climate change.
Hasilnya, rencana operasi pertambangan pasir besi dikaji kembali, dan atas saran tersebut akhirnya pemerintah kabupaten Sangihe melakukan kajian lalu mencabut ijin (membatalkannya) beroperasinya pertambangan pasir besi tersebut.
– Agustus 2011 – 2019
Mendampingi masyarakat desa Kahuku, Lihunu, Libas dan Ehe yang mendiami pulau Bangka kecamatan Likupang Timur Minahasa Utara menuntut pemerintah untuk menjamin Hak Masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan layak
Pulau Bangka, berpasir putih yang eksotik dihuni oleh sekitar 2500 jiwa penduduk ini luasnya hanya 3319 ha, tetapi oleh Bupati Minahasa Utara, sejak 2008 telah diberikan ijin eksplorasi tambang bijih besi kepada sebuah perusahaan China, PT. Mikgro Metal Perdana seluas 2000 ha. Masyarakat tidak pernah tahu dan tidak pernah disosialisasikan bahwa pulaunya akan menjadi areal pertambangan bijih besi dan mereka harus terusir dari tanah leluhurnya. Menghindari konflik sosial yang bakal diwarnai dengan kekerasan, maka Januari 2012 diajukanlah gugatan dengan tuntutan pembatalan ijin eksplorasi yang dikeluarkan Bupati Minahasa Utara di PTUN Manado oleh 10 (perwakilan 4 desa) orang masyarakat pulau Bangka. 30 Agustus 2012 Pengadilan Administratif (PTUN) Manado (dalam putusannya No. 04/G.TUN/2012/PTUN.MDO) menolak tuntutan oleh Masyarakat Bangka dan penggiat pariwisata untuk membatalkan ijin eksplorasi secara administratif dengan alasan telah melewati tenggat waktu pengajuan gugatan.
Keputusan Pengadilan dapat diunduh berikut: http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/aba7346804a042ae83182f496c584bdf
Masyarakat Bangka dan penggiat pariwisata berhasil naik banding pada Pengadilan Tinggi Administratif Makassar, Sulawesi Selatan. Pada 1 Maret 2013 (dalam putusan No. 165/B.TUN/2012/PTUN.MKS), pengadilan ini telah membalikkan putusan Pengadilan TUN Manado. Para hakim menerima semua poin keberatan yang diajukan pada kasus tersebut. Putusan pengadilan mencabut ijin eksplorasi beserta perpanjangannya.
Bupati dan PT MMP menolak hasil putusan Pengadilan Tinggi Administratif Makassar dan naik banding ke tingkat Mahkamah Agung di Jakarta.
24 September 2013 Mahkamah Agung menolak permohonan banding yang diajukan Bupati dan PT MMP. Rangkuman dari putusan tersebut dapat dilihat disini:
http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/f2276d218997f0a47d6a9373ddfc06
Meskipun masyarakat sudah dimenangkan oleh MA perusahaan ini tetap saja dibackup oleh Gubernur, Bupati dan Polda Sulut. Bahkan Menteri ESDM Jero Wacik menerbitkan ijin operasi produksi pada tanggal 17 Agustus 2014. Oleh sebab itu, masyarakat kembali mengajukan tuntutan pembatalan ijin operasi produksi PT. MMP tersebut yang diajukan melalui PTUN Jakarta sejak Oktober 2014. Dan Majelis Hakim Perkara ini pada tanggal 14 Juli 2015 telah memutuskan “menerima gugatan masyarakat secara keseluruhan” (Masyarakat pulau Bangka menang).
Dan, dalam waktu yang hampir bersamaan diperoleh informasi dari MA juga bahwa PK yang diajukan oleh Bupati dan Perusahaan Tambang ditolak MA sejak 4 Maret 2015. Hal itu berarti bahwa PT. MMP sudah tidak mempunyai ijin eksplorasi karena sudah dibatalkan sampai level hukum terakhir di Indonesia.
Melanjutkan pendampingan dan penguatan masyarakat Pulau Bangka menggugat Menteri ESDM di PTUN Jakarta atas Ijin Usaha Produksi (IUP) PT. MMP yang di tandatangani oleh Jero Wacik. Perjuangan masyarakat juga berhasil menang sampai di tingkat MA. Sehingga IUP tersebut dicabut oleh Menteri ESDM sekarang ini. Maka Perusahaan Tambang Bijih besi yang sudah bercokol dan merusak pulau Bangka, harus segera angkat kaki dari pulau tersebut.
https://petasulut.com/presiden-puji-fasilitas-di-pelabuhan-wisata-likupang-kepala-upp-m-qowi-terima-kasih-pak-jokowi/
2017 – Sekarang
Melakukan advokasi dan pendampingan terhadap masyarakat Desa Tiberias kecamatan
Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow. Masyarakat diperhadapkan pada upaya “pengkaplingan” lahan garapan yang sudah ditanami kelapa sejak puluhan tahun oleh orang-orang tua mereka. 32 orang masyarakat sudah ditangkap dan ditahan di Polres Bolaang Mongondow. Akan tetapi setelah menjalani proses hukum, putusan hakim adalah bebas murni. Akan tetapi perusahaan Sawit ini tidak mau berhenti. Bahkan masuk merangsek ke lahan yang sedang digarap (ditanami dengan tanaman pangan seperti jagung, ubi,pisang dll) dengan menggunakan kekuatan APH baik Polri maupun TNI. Saat ini pimpinan komunitas petani penggarap yang berhasil terpilih menjadi kepala desa bapak Abner Patras sedang ditahan oleh Polres Bolaang-Mongondow, atas laporan pencurian kelapa perusahaan. Padahal, perusahaa tidak pernah menanam kelapa yang mereka klaim sebagai milik mereka. Menghadapi proses hukum yang melanggar hukum ini, upaya yang dilakukan adalah mengajukan gugatan pra peradilan yang sementara berlangsung.
– 2019 – Sekarang
Melakukan advokasi dan pendampingan terhadap masyarakat di desa Paputungan, Jaya Karsa, dan Tanah Putih di Kecamatan Likupang Barat Minahasa Utara. Maasyarakat menghadapi persoalan kehilangan akses hak atas tanah dan sumder daya alam lainnya seperti pantai dan pesisir di sekitarnya. Masyarakat berhadapan dengan investor pariwisata yang mengkapling 350 Ha lahan milik masyarakat untuk pembangunan sebuah berbintang hotel dan kawasannya. 350 ha lahan yang dikuasa dengan cara-cara yang tidak patut bahkan diduga melanggar hukum. Sebagai nelayan dan petani yang sudah lahir besar di kampungnya, sampai hari ini masyarakat masih memegang bukti-bukti kepemilikan sah dari tanah yang sudah dikapling oleh perusahaan. Diduga kuat penerbitan sertifikat melibatkan banyak mafia tanah baik dari level kampung sampai institusi yang menerbitkannya. Masyarakat yang berjuang mempertahankan haknya malah menghadapi berbagai upaya kriminalisasi. Bahkan sudah ada yang masuk penjara, dalam perjuangannya. Upaya litigasi (proses) hukum sementara berjalan.
2021 – sekarang
Melakukan advokasi menyelamatkan pulau Sangihe melalui sebuah Gerakan Save Sangihe Island (SSI) dari ancaman kehancuran lingkungan apabila PT.Tambang Emas Sangihe (TMS) akan beroperasi. Sejak Maret 2021, perusahaan mensosialisasikan adanya Peningkatan Ijin Usaha Operasi Produks- – Kontrak Karya kepada PT.TMS melalui SK nomor : 163.K/MB/04/DJB/2021 yang didasarkan penerbitannya pada Ijin Lingkungan no. 503/DPMPTSP/IL/182/IX/2020 yang diterbitkan oleh Pemprov Sulut. Luas konsesi yang diberikan kepada PT.TMS melalui ijin ini adalah 42.000 ha. Sementara luas daratan pulau Sangihe hanya 73.600 ha. Artinya 57% daratan pulau Sangihe akan dibabat oleh perusahaan ini.
UU no. 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil tegas melarang dilakukannya pertambangan mineral di pulau kecil.
Bagi masyarakat Sangihe, pulau ini adalah serpihan surga yang jatuh ke bumi. Dengan kesahajaannya, kehidupan di pulau ini sangat nyaman, aman dan sejahtera. Sumber daya alam dari darat dan laut melimpah, sesungguhnya cukup memenuhi kebutuhan masyarakat Sangihe.
Di pulau Sangihe terdapat 2 lempeng besar yakni Lempeng Eurasia dan Lempeng Pasifik, serta dua 2 lempeng kecil yakni Lempeng Sangihe dan Lempeng Maluku.Ada 3 Gunung Api Bawah Laut, dan 1 gunung api aktif yakni Gunung Awu. Topografi daratan Sangihe terdiri dari pengunungan yang curam, dan struktur tanahnya sangat labil. Jika intensitas hujan sangat tinggi maka akan terjadi longsor di banyak wilayah rentan. Karena itu, pulau ini adalah pulau kecil yang ringkih yang harus dihindarkan dari ekploitasi massif pertambangan yang akan menggunakan metode open pit (pengeboman).
Kesadaran untuk menyelamatkan ruang hidup bagi masyarakat Sangihe sangat tinggi. Sehingga Gerakan SSI, telah mendapatkan dukungan baik di local, nasional dan internasional. Untuk menghindarkan terjadinya konflik social, maka selain membangun kesadaran kolektif untuk berjuang dengan argumentasi dan data-data akurat, maka SSI telah memilih jalur hukum. Saat ini terdapat 2 gugatan SSI sedang di tahap Kasasi di Makamah Agung. Gugatan terhadap IUP PT.TMS di menangkan oleh SSI di tingkat Banding di PT.TUN Jakarta, dan sayingnya kemenangan SSI di PTUN Manado, dibatalkan oleh Majelis di PT TUN Makasar. Saat ini juga, PT.TMS sementara menggugat Pemerintah Indonesia melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. SSI telah mengajukan permohonan menjadi pihak intervensi, selain untuk membeberkan berbagai pelanggaran hukum, SSI sangat khawatir jika terjadi deal-deal yang tidak sehat di dalam proses gugat-menggugat ini.
Di tengah perjuangan yang keras ini, masyarakat diperhadapkan dengan upaya kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya.
Tetapi memperjuangkan kehidupan di pulau ini adalah pilihan. Secara paralel penguatan melalui di tingkat local masyarakat Sangihe tetap dilakukan secara terus-menerus.
Pengorganisasian masyarakat dan Penanganan (advokasi) kasus spesifik HAM
– Maret 2009
Mengorganisir nelayan tradisional di 14 Kab/Kota se-Sulut (Kab/Kota yang memiliki pesisir), kemudian membentuk organisasi nelayan tradisional Sulut.
– Mei 2009
Bersama-sama jaringan NGO lokal, nasional, dan internasional melaksanakan Konferensi Nelayan Asean di Manado ketika ada penyelengaraan WOC/CTI Summit. Konferensi ini diikuti oleh perwakilan nelayan tradisional dari 5 negara ASEAN dan perwakilan nelayan tradisional dari 17 Provinsi. Bersamaan dengan kegiatan ini, juga dilaksanakan Kongres Nelayan Indonesia dan melahirkan organisasi nelayan tradisional Indonesia dengan nama Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI).
Terpilih menjadi Presidium Nasional utusan Sulawesi dalam organisasi KNTI.
– Mei – Juni 2009
Menangani (advokasi) komunitas nelayan Karang Ria Kota Manado karena pantai akan ditutup oleh pemerintah kota dengan jalan raya (Boulevard II), sehingga nelayan tidak lagi memiliki akses terhadap pantai. Hasilnya, adalah kesepakatan antara pemerintah kota dengan nelayan bahwa akan dibangunkan tambatan perahu sebelum pembangunan jalan raya pantai Boulevard II dilanjutkan. Pembangunan tambatan perahu dan jalan raya akan diserasikan dengan kepentingan pariwisata.
– April 2010 – 2014
Menangani (advokasi) laporan pidana atas meninggalnya korban almh. Fransisca Makatey pada tanggal 10 April 2010 akibat (diduga) kelalaian penanganan medis pada saat persalinan di RSUP Prof. Kandou Malalayang Manado. Tiga orang dokter yang dilaporkan adalah dr. Ayu Sasiarini, dr. Hendrik Simajuntak dan dr. Henri Siagian.
Meskipun hasil otopsi korban menunjukkan banyak kejanggalan yang dianalisa oleh dokter forensik dan ada hasil laboratorium forensik Makasar menyatakan ada tanda tangan palsu oleh ketiga dokter, hakim di PN Manado membebaskan ketiga terdakwa. Akan tetapi, perjuangan menuntut keadilan atas kematian almarhumah Sisca yang juga adalah seorang perawat di Wasior – Papua oleh keluarganya tetap dilanjutkan dengan meminta pihak kejaksaan mengajukan kasasi ke MA. Dan hasilnya, MA memutuskan ketiga terdakwa, dr. Ayu dkk terbukti bersalah dan dihukum 10 bulan penjara.
Tetapi, dengan berbagai alasan ketiga terpidana tidak mau menjalankan hukuman padahal secara patut sudah dimintakan resmi oleh kejaksaan. Karenanya, pertengahan 2013 Kejaksaan Tinggi Sulut menetapkan ketiga oknum dokter tersebut sebagai DPO. November 2013, dr. Ayu Sasiarini ditangkap di Kalimantan dan menyusul pula temannya dr. Hendrik Simanjuntak yang ditangkap di Medan. Kehebohan kasus ini mengakibatkan demonstrasi besar-besaran para dokter di Indonesia di berbagai pelosok, yang menuntut dibebaskannya dr. Ayu dkk. DPO terakhir yang tertangkap di Bekasi adalah dr, Hendri Siagian, yang ternyata juga mengikuti aksi dokter-dokter yang dimotori IDI di Jakarta.
Kasus ini sendiri ‘meledak’ menjadi topik utama media-media lokal, nasional dan internasional. Bahkan pada bulan November 2013, di TV One dibahas secara khusus dalam acara Indonesia Lawyer’s Club.
Pada dasarnya, tuntutan hukum terhadap para dokter ini tidak semata-mata bertujuan untuk menghukum, akan tetapi lebih pada perubahan sikap para medis dan pelayanan maksimum kepada perempuan yang akan melahirkan baik di rumah sakit maupun di Puskesmas atau di tempat-tempat lain. Dan semenjak tahun 2013 ada perubahan yang signifikan bagi pelayanan persalinan tidak hanya di Sulawesi Utara, tetapi juga di Indonesia.
– Juni – Desember 2012
Advokasi Kasus Penggusuran masyarakat Eks Pengungsi Ambon/Ternate Penempatan masyarakat pengungsi korban kerusuhan Ambon dan Ternate di desa Pandu kecamatan Mapanget kota Manado (di buatkan perumahan) berdasarkan SK Gubernur Sulut 2002. Akan tetapi seiring perjalanan waktu terkuak bahwa tanah yang ditempati ex pengungsi tersebut adalah milik orang yang dibuktikan dengan sertifikat resmi.
Maka pemilik pemegang sertifikat ini yang sebelumnya memenangkan gugatannya terhadap SK Gubernur tersebut hendak menggusur masyarakat eks pengungsi ini yang terdiri 1300-an jiwa (sekitar 600 KK).
Keputusasaan dan kekecewaan masyarakat eks pengungsi yang telah menerima pemberitahuan dari Pengadilan Manado dan Polresta Manado akan hari dan tanggal penggusuran membuat mereka mulai mempersiapkan berbagai ‘alat’ perang menghadapi eksekusi PN Manado.
Untuk meredam bergolaknya situasi ‘chaos’ maka masyarakat diajak menempuh jalur hukum melalui PN Manado dengan mengajukan derden verzet (pihak ketiga) pada 27 April 2011 untuk membatalkan putusan yang memenangkan pemilik tanah yang hendak mengeksekusi. Gugatan tersebut dimenangkan oleh masyarakat eks pengungsi, dan penggusuran batal dilakukan.
Kemudian, masyarakat melanjutkan menggugat keabsahan sertifikat kepemilikan tersebut di PTUN Manado pada bulan Juli 2011, dan terbukti sertifikat tersebut palsu, sehingga dibatalkan oleh PTUN Manado.
Hari ini masyarakat eks pengungsi Ambon/Ternate sudah bisa melanjutkan kehidupannya dengan tenang dan nyaman.
– Juli 2012 – Sekarang
Advokasi Kasus Penggusuran Candi Bitung
Komunitas masyarakat ‘Candi” mendiami wilayah kelurahan Bitung Barat 1 lingkungan III kecamatan Bitung Tengah terletak di pinggir pantai di Kota Bitung – Sulut. Masyarakat mendiami wilayah yang terkenal dengan sebutan Candi ini sejak tahun 1960-an. Tanah yang mereka tempati merupakan tanah hasil penimbunan (manual) dengan tenaga manusia yang dilakukan oleh orang-tua (pendahulu) mereka. Sebab dahulunya tanah tersebut adalah rawa-rawa dengan luas sekitar 4 ha.
Akan tetapi, Maret 2011, seorang pengusaha bernama Robby Hosano (kerabat dekat Walikota) mengaku memiliki sertifikat kepemilikan atas tanah tersebut. Dan atas rekomendasi walikota Bitung (Hanny Sondakh), Polresta Bitung menggusur paksa masyarakat yang mendiami 314 rumah (600 KK).. Perlawanan masyarakat tidak berguna, karena eskafator dan senjata digunakan untuk memporak-porandakan pemukiman masyarakat yang mayoritas nelayan tersebut. Meskipun hanya beratapkan tenda darurat, masyarakat yang mayoritas nelayan tersebut kembali mendiami pantai Candi tersebut.
Masyarakat diorganisir melakukan perlawanan secara hukum melalui PTUN Manado untuk menguji keabsahan sertifikat yang dimiliki Robby Hosano (Pengusaha) tersebut. PTUN Manado memenangkan gugatan masyarakat. Tentu saja pihak Robby Hosano tidak menyerah begitu saja. Ia mengajukan banding ke PTUN Makasar. Lalu PTUN Makasar memenangkan Robby Hosano. Lalu masyarakat mengajukan kasasi ke MA, tetapi MA menolak gugatan masyarakat dan memenangkan pihak Robby Hosano.
Akan tetapi, sebelum putusan MA turun, masyarakat sudah mengajukan gugatan “Perbuatan Melawan Hukum oleh aparat kepolisian dan Walikota Bitung yang disertai tuntutan ganti rugi” perbuatan pernggusuran paksa tanpa putusan pengadilan yang dilakukan oleh Polres Bitung dan Walikota Bitung. Dalam persidangan di PN Bitung ini oleh majelis hakim masyarakat dinyatakan menang dan pihak Polres Bitung, Walikota Bitung dan tergugat intervensi Robby Hosano harus membayar kerugian yang dialami masyarakat sebesar 8 miliar .
Tetapi kembali pihak Kapolres Bitung, Walikota Bitung dan tergugat intervensi Robby Hosano mengajukan banding ke PT Manado. Sekarang proses hukum ini masih sementara berlangsung.
Advokasi Kasus-kasus Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABDH) dan Kekerasaan terhadap Anak
Contoh: Beberapa kasus
– September 2006
Menangani kasus ABDH, kasus ‘pembakaran gereja’ Beth Eden di Pal Dua Kota Manado oleh 2 orang anak kembar laki-laki Sam dan Son Koagow (9 th). Anak-anak mendapatkan perlakukan kekerasan dari aparat kepolisian dan ditahan di sel bersama-sama dengan orang dewasa. Melalui berbagai negosiasi dengan pihak gereja dan diskusi hukum dengan Kapolsek, maka anak-anak tersebut dibebaskan dengan syarat tidak kembali lagi tinggal di tempat semula (dekat gereja yang dibakar).
Latar belakang kehidupan kedua anak tersebut sangat miris, karena sudah terpisah dari orangtuanya dan hanya diasuh oleh seorang kakek yang sudah tua yang kebetulan rumahnya bersebelahan dengan gereja Beth Eden. Pasca pembebasan keduanya dari sel tahanan Polsek Tikala – Manado, Sam dan Son harus mendapatkan rehabilitasi phsikis dari phsikiater.
Tahun 2006, di Manado belum ada shelter. Karena tidak tahu keluarganya dimana, akhirnya kedua anak tersebut tinggal di rumah sampai sekarang ini, dan sementara persiapan skripsi di Fakultas Peternakan Unsrat Manado
– 2008 – 2009
Mendampingi (advokasi) kasus pembunuhan terhadap 2 balita perempuan berusia 2 dan 3 thn yang diduga dibunuh oleh seorang tokoh masyarakat di desa Sampiri – Minahasa Utara. Pelaku dihukum 18 tahun penjara oleh PN Manado.
– Agustus 2009 – 2010
Mendampingi korban anak laki-laki (2 th) yang mendapat perlakuan kekerasan dari sang ayah yang stres karena baru dipecat di tempat kerjanya (dihajar, dibenturkan ke tembok, dll). Pelaku diganjar hukuman 5 th penjara, sehingga korban dan Ibunya memilih pulang ke Gorontalo (kampung halamannya).
– Agustus 2012 – Desember 2013
Mendampingi korban anak perempuan umur 13 th dari Saronsong – Minahasa Utara, yang diperkosa oleh ayah kandungnya sejak kelas 5 SD s/d kelas 1 SMP. Diduga kuat pelaku juga melakukan hal yang sama terhadap putri yang lain (sulung).
Pelaku diganjar hukuman penjara 11 tahun. Dan advokasi dilanjutkan dengan mendampingi (memperkuat) sang Ibu korban mengajukan tuntutan cerai kepada suaminya melalui PN Manado yang diputus pada bulan November 2013.
– Januari 2015
Mendampingi korban cabul dan keluarganya, dua balita berusia 3,5 th dan 4 th di sekolah Dian Harapan di Manado. Pelaku seorang guru SD kelas 1 dan 2, sementara korbannya adalah murid play group.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai TSK oleh Polda Sulut tidak ditahan, diduga kuat ada intervensi dari pemilik sekolah (Lippo Group) yang ingin menjaga reputasi sekolah.
Berbagai indikasi intervensi yang terlihat antara lainnya :
1. Pelaku tidak ditahan,
2. Pelaku dibawa ke Mabes Polri untuk di tes kebohongan. Padahal selama ini, TSK kasus cabul/perkosaan langsung ditahan tanpa pernah ada tes kebohongan, karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.
3. Atas permintaan pengacara pelaku, kedua korban diminta divisum lagi. Tapi langsung ditolak.
4. Phsikiater yang diajukan menjadi saksi ahli di persidangan merupakan orang yang berkepentingan dengan sekolah tersebut (anaknya murid di SDH), bukannya Phsikiater anak yang dipilih oleh keluarga.
Kasus ini sementara bergulir, baru memasuki penyerahan berkas dari Polda Sulut ke kejaksaan tinggi Sulut.
– Maret 2015 – September 2017
Bekerjasama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) menjalankan program Pemantauan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa secara Elektronik di Kota Manado
– Oktober 2015
Menerima Penghargaan N-Peace Woman dari UNDP yang diterima di PBB New York.
– Maret 2017
Dipercayakan menjadi Ketua Satgas Penanganan Masalah Perempuan dan Perlindungan Anak di Sulut melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulut
– Januari 2018
Dikukuhkan menjadi Ketua Lembaga Perlindungan Anak – Sulawesi Utara oleh Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak
Pengalaman berpolitik :
-2019
Ikut menjadi peserta dalam pemilihan DPD RI utusan Provinsi Sulut dengan total perolehan suara 57 ribu.
(ABL)










