Petasulut.com, SULAWESI UTARA — Aspirasi masyarakat yang berhasil dihimpun pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui kegiatan reses tahun 2026 dipastikan tidak berhenti sebagai catatan hasil kunjungan lapangan. Berbagai usulan tersebut akan menjadi bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah untuk tahun anggaran 2028.
Hal itu terungkap dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulut di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Senin (10/8/2026).
Anggota Banggar DPRD Sulut, Toni Supit, meminta agar berbagai aspirasi yang diserap anggota DPRD dari masing-masing daerah pemilihan (Dapil) mendapat perhatian serius dalam penyusunan program pemerintah daerah.
Menurut Toni, pelaksanaan reses merupakan salah satu sarana penting bagi anggota DPRD untuk turun langsung ke tengah masyarakat dan menghimpun kebutuhan yang kemudian diperjuangkan melalui proses perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah.
“Teman-teman dan anggota DPRD juga, setelah selesai reses, kami semua mengambil usulan-usulan masyarakat dari setiap Dapil,” ujar Toni dalam rapat tersebut.
Ia juga meminta agar jajaran TAPD memberikan dokumen dan rincian KUA-PPAS yang dibutuhkan DPRD sehingga anggota legislatif dapat mencermati keterkaitan antara aspirasi masyarakat dengan program yang direncanakan pemerintah daerah.
Toni berharap usulan masyarakat yang telah dihimpun melalui reses dapat benar-benar diperhatikan dalam proses penyusunan anggaran.
“Kiranya apa yang diingatkan berkaitan dengan aspirasi-aspirasi di tahun 2026 bisa terakomodir,” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen menjelaskan bahwa pengakomodasian hasil reses memiliki mekanisme tersendiri dalam sistem perencanaan pembangunan daerah.
Menurutnya, program pembangunan untuk tahun anggaran 2027 pada dasarnya telah masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Karena itu, hasil reses DPRD tahun 2026 akan diarahkan untuk masuk dalam proses perencanaan pembangunan tahun 2028.
“Untuk program di tahun 2027 saya kira sudah close, karena waktu itu RKPD sudah tertera semuanya di situ. Sehingga untuk reses saat ini bisa diakomodir di tahun 2028, karena itu mekanisme,” jelas Fransiskus.
Ia menegaskan, pengakomodasian aspirasi masyarakat harus mengikuti tahapan perencanaan agar setiap program yang diusulkan memiliki dasar dan proses yang jelas.
Fransiskus juga menyebutkan bahwa hasil reses tahun 2026 akan mulai diakomodasi dalam proses perencanaan pada awal 2027.
“Diakomodir di tahun 2028 di awal bulan Maret, jadi itu akan masuk semua,” katanya.
Menurutnya, koordinasi antara DPRD dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) terus dilakukan untuk memastikan aspirasi masyarakat dapat masuk melalui mekanisme perencanaan yang berlaku.
“Ketua Bappeda sering mengundang kami. Dan untuk buku yang disampaikan oleh Bapak Tony, mohon ditindaklanjuti ke kami,” ujar Fransiskus.
Sementara itu, Kepala Bappeda Sulut Elvira Mercy Katuuk turut memberikan penjelasan mengenai mekanisme penginputan hasil reses ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Ia menjelaskan bahwa dalam satu tahun, anggota DPRD melaksanakan reses sebanyak tiga kali. Masing-masing pelaksanaan reses memiliki tahapan dan jalur penginputan tersendiri dalam proses perencanaan.
“Reses dalam setahun kan ada tiga kali. Reses pertama masuk dalam perubahan RKPD, sedangkan reses kedua masuk dalam perencanaan RKPD berikutnya,” jelas Elvira.
Dengan mekanisme tersebut, hasil reses tahun 2026 akan menjadi salah satu bahan dalam penyusunan RKPD tahun 2028.
Proses penyusunan RKPD tersebut, lanjut Elvira, berlangsung sejak Januari hingga Juni 2027.
Penjelasan tersebut sekaligus menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui anggota DPRD tidak serta-merta dapat langsung dimasukkan ke dalam anggaran pada tahun berjalan. Aspirasi harus melewati tahapan perencanaan dan disesuaikan dengan prioritas pembangunan serta kemampuan anggaran daerah.
Dengan demikian, hasil reses DPRD Sulut tahun 2026 kini memiliki jalur yang jelas untuk diperjuangkan dalam proses perencanaan pembangunan 2028.
Bagi DPRD Sulut, mekanisme tersebut menjadi penting agar aspirasi masyarakat bukan hanya terdokumentasi dalam laporan reses, tetapi memiliki peluang untuk diterjemahkan menjadi program pembangunan yang terencana dan sesuai kebutuhan masyarakat di setiap daerah pemilihan.
(ABL)










