Berikut Cara Daftar dan Syarat Yang Harus Dipenuhi Penerima BLT UMKM Tahun 2022

Petasulut.com, NASIONAL – Di masa pandemi covid-19 yang sampai detik ini terus menggerogoti berbagai daerah di daratan Indonesia membuat masyarakat pusing.

Masyarakat sangat terpukul dari segi ekonomi kemasyarakatan, kesehatan dan bahkan banyak yang putus hubungan kerja dengan perusahaan pemberi kerja.

Pemerintah pun sampai saat ini terus menyalurkan sejumlah bantuan untuk masyarakat, salah satunya berupa Bantuan Langsung Tunai atau BLT.

BLT inipun diharapkan menjadi salah satu solusi yang diberikan pemerintah untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat di tengah pandemik COVID-19.

Adapun salah satunya yang akan diberikan tahun ini yakni BLT bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Bantuan BLT UMKM merupakan bantuan khusus yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemik COVID-19.

Belum diketahui secara pasti kapan penyaluran dana BLT UMKM tahun 2022 akan dimulai. Namun, sembari menunggu, ada baiknya bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar untuk mempelajari syarat dan cara daftar BLT UMKM.

Dilansir dari Idn Times, berikut syarat dan cara daftar BLT UMKM:

1. Kriteria penerima Bantuan UMKM
Berikut kriteria penerima bantuan UMKM:

– Warga Negara Indonesia (WNI);
Memiliki KTP Elektronik;

– Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu
kesatuan;

– Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;

– Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

– Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

2. Cara daftar BLT UMKM
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, yang dalam hal ini adalah Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;

5. Bidang usaha;

6. Nomor telepon.

3. Cara mengecek daftar penerima
Adapun cara mengecek daftar penerima BPUM di BRI adalah sebagai berikut:

– Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.

– Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

– Kemudian, klik ‘Proses Inquiry’.

Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Sementara itu, cara mengecek penerima BPUM di BNI adalah:

– Masuk ke laman http://banpresbpum.id.

– Isi nomor KTP.

– Kemudian, pilih ‘Cari’.

Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar bantuan dapat segera dicairkan.

4. Cara mencairkan dana Bantuan UMKM
Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah mendapatkan informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Berikut ini beberapa dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan dana BLT UMKM:

1. E-KTP;

2. Fotokopi NIB atau SKU;

3. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Kemudian, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data. Nantinya bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM secara langsung.

5. Reservasi online
Selanjutnya, perlu melakukan reservasi online. Berikut adalah cara untuk melakukan reservasi online atau layanan BPUM Reservation System.

– Akses eform.bri.co.id/bpum;

– Jika memenuhi syarat dan berhak menerima maka akan diarahkan ke halaman reservasi;

– Penerima BPUM mengisi kolom yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;

Setelah lengkap dan sudah mengisi kode verifikasi, muncul nomor referensi. Nomor tersebut wajib disimpan;

Penerima BPUM datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.

Jika jadwal terlewat, penerima BPUM harus melakukan reservasi ulang dari awal.

Artikel ini telah tayang di Idn times dengan judul “Cara Daftar dan Syarat Penerima BLT UMKM Tahun 2022”

(ABL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *