BPK RI Sulut Serahkan LHP atas LKPD Kepada Pemkab Minahasa dan Sangihe TA 2024

Petasulut.com, MANADO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2024.

Acara penyerahan digelar pada Kamis, (19/06/2025) bertempat di Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Utara, Manado.

Penyerahan LHP dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Utara Bombit Agus
Mulyo kepada Ketua DPRD dan Bupati masing-masing daerah.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan mandat konstitusional BPK berdasarkan UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.

Opini WTP untuk Kedua Pemerintah Daerah
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Opini ini diberikan setelah melalui evaluasi terhadap empat kriteria utama, yaitu:
1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
2. Kecukupan pengungkapan informasi keuangan;
3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
4. Efektivitas sistem pengendalian intern.

Opini WTP menunjukkan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar dalam semua hal yang material dan mencerminkan pengelolaan keuangan yang akuntabel.

Temuan Signifikan dalam Pemeriksaan
Meski meraih opini WTP, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang patut menjadi perhatian untuk perbaikan tata kelola keuangan, di antaranya:
1. Pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) yang belum optimal.
2. Kelebihan pembayaran belanja pegawai pada sejumlah instansi.
3. Kekurangan volume dalam pelaksanaan paket-paket pekerjaan fisik.
4. Belanja modal serta belanja barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan.
5. Pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan.
6. Ketidaktertiban dalam belanja dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) oleh beberapa sekolah.

Sebagian dari temuan tersebut telah ditindaklanjuti melalui pengembalian ke kas daerah, sementara sebagian lainnya masih menunggu penyelesaian.

Tindak Lanjut dan Imbauan

Kepala BPK Perwakilan mengapresiasi komitmen kedua pemerintah daerah yang telah menunjukkan tingkat tindak lanjut yang baik atas rekomendasi hasil pemeriksaan.

“Sesuai Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004, tindak lanjut atas rekomendasi wajib dilakukan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima,” Ucap Kalan Bombit.

BPK juga mendorong DPRD untuk memanfaatkan LHP ini dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran, khususnya dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD 2024 maupun penyusunan APBD Perubahan 2025.

Mendorong Kesejahteraan Masyarakat

Lebih dari sekadar opini atas laporan keuangan, BPK menegaskan bahwa tujuan akhir dari pengelolaan keuangan daerah adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, hasil pemeriksaan ini diharapkan menjadi pijakan untuk perbaikan berkelanjutan guna menekan angka kemiskinan, pengangguran, ketimpangan, dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

BPK menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah, DPRD, dan pemangku kepentingan yang telah mendukung upaya mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.

“Diharapkan sinergi ini terus terjaga demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” Tutur Kepala BPK.

(ABL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *