Cegah Kendaraan ODOL, BPTD XXII Sulut Segera Bangun Portal Permanen di Pelabuhan Penyeberangan Likupang

Petasulut.com, SULUT – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXII Sulawesi Utara (Sulut) sebagai unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terus fokus dalam hal menjaga kedisiplinan tapi juga terus mengoptimalkan pelayanan publik terutama syarat penggunaan angkutan kendaraan dan barang khususnya di Pelabuhan Penyeberangan Likupang.

Hal itu dibuktikan dengan adanya pengembangan sarana prasarana, utamanya akan dibangun portal permanen.

Kepala BPTD Wilayah XXII Sulut, Reinhard Ronald pun membenarkan hal tersebut, guna mendukung program Nasional pengamanan Over Dimensial Over loading (ODOL).

Dirinya mengatakan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 104 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan penyeberangan
dimana pengangkutan kendaraan beserta muatannya wajib mempertimbangkan kemampuan atau daya dukung kapal dan fasilitas pelabuhan penyeberangan.

“Kemarin kami konsultasi di Kementerian melalui pak Direktur. Melalui konsultasi tersebut, kami merencanakan akan membangun portal untuk tiga jenis kendaraan yakni mobil pick up dan sejenisnya, truk sedang dan sejenisnya serta truk berat dan sejenisnya,” Ucap Reinhard kepada wartawan usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Sulut, selasa (15/04).

“Ketiga jenis kendaraan itu akan otomatis dikendalikan (Tinggi dan lebar kendaraan) oleh portal yang dibangun permanen. Contohnya, kalau jenis mobil pick up itu lebar maksimumnya 1,8 meter rumusnya kan lebar 1,7 berarti 3,0 tingginya jadi kalau sudah diatas 3,0 misalnya 3,5 itu sudah melanggar, ” Tambah Reinhard.

Selain itu kata Reinhard, dalam pembelian tiket juga diatur persyaratannya yakni muatan kendaraan harus pas dan terlebih dahulu melewati jembatan timbang guna memastikan kelayakan kendaraan dan angkutan barangnya.

Ia juga mengungkapkan, perubahan dimensi atau type kendaraan menjadi salah satu faktor penyebab angkutan barang menjadi over load (kelebihan muatan).

” Karena bisa saja dia over dimensi jadinya over load. Penting diingatkan bagi pengusaha angkutan merubah dimensi atau memodifikasi kendaran angkutan merupakan pelanggaran dan bisa dikatakan tindakan kejahatan, ” terangnya.

Namun demikian untuk meminimalisir pelanggaran tersebut pihaknya dalam waktu dekat akan melaksanakan program kegiatan sosialisasi dan pembinaan bagi pemilik bengkel khususnya terkait aturan standard jenis kendaraan angkutan barang.

“Ini yang akan kita sosialisasikan dan kita akan berikan pembinaan untuk bengkel – bengkel karosseri, karena over dimensi atau memodifikasi kendaraan biasanya dilakukan di bengkel-bengkel tersebut. ” pungkas Reinhard.

(ABL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *