Cindy Wurangian Pertanyakan Kewenangan Dinsos Sulut dalam Penentuan Desil Masyarakat

 

Petasulut.com, SULAWESI UTARA – Persoalan penentuan desil masyarakat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi perhatian Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Cindy Wurangian.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Sulut bersama Dinas Sosial (Dinsos) Sulut, Cindy mempertanyakan sejauh mana keterlibatan pemerintah provinsi dalam proses penentuan desil, termasuk kemungkinan adanya intervensi terhadap data yang menjadi salah satu acuan dalam penyaluran program bantuan sosial.

Cindy menilai, penjelasan mengenai kewenangan Dinsos dalam persoalan tersebut penting untuk memastikan peran pemerintah daerah dalam menjaga kesesuaian data sosial dengan kondisi nyata masyarakat.

“Pertanyaan ini menjadi penting untuk memperjelas peran Dinsos Sulut dalam memastikan data sosial masyarakat sesuai dengan kondisi di lapangan, terutama berkaitan dengan penentuan sasaran program bantuan sosial,” kata Cindy.

Menurutnya, kejelasan mekanisme pengelolaan data diperlukan agar proses penentuan sasaran program pemerintah dapat dipahami dengan baik, khususnya ketika menyangkut kondisi kesejahteraan masyarakat dan akses terhadap bantuan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Dinas Sosial Sulut, Wanda Musu, menjelaskan bahwa pemerintah provinsi tidak memiliki acuan tersendiri untuk menetapkan desil masyarakat. Dinsos di tingkat daerah juga tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan atau mengubah nilai desil dalam DTSEN secara sepihak.

Meski demikian, Wanda menegaskan bahwa pemutakhiran dan sinkronisasi data tetap dilakukan secara berkala melalui koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota.

“Kalau soal data, memang bisa kami berikan setiap bulan. Data itu kami sinkronkan dengan kabupaten dan kota,” jelas Wanda.

Ia menerangkan, pembaruan data tersebut merupakan bagian dari upaya menyediakan informasi sosial yang dapat digunakan untuk mendukung koordinasi antarlembaga pemerintah dalam menjalankan berbagai program pelayanan kepada masyarakat.

Wanda mengungkapkan, data yang dimiliki Dinsos Sulut juga dimanfaatkan untuk mendukung koordinasi lintas perangkat daerah, termasuk dalam pelaksanaan program yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.

Salah satunya melalui koordinasi dengan Biro Perekonomian terkait penyaluran gas serta Dinas Pendidikan dalam urusan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

“Kenapa kami punya data itu, karena dari data itu kami bisa kombain dengan Biro Ekonomi terkait pembagian gas, dengan Diknas terkait KIP dan dinas lain-lain. Jadi kami update terus,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemutakhiran data sosial tidak hanya berkaitan dengan bantuan sosial, tetapi juga menjadi bagian dari koordinasi pemerintah dalam mendukung pelaksanaan berbagai program sesuai kebutuhan masyarakat.

Karena itu, sinkronisasi data antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota menjadi salah satu aspek penting untuk menjaga relevansi informasi yang digunakan dalam perencanaan program.

Dalam pembahasan tersebut, Wanda juga menyinggung persoalan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) yang dinilai berkaitan dengan kondisi kesejahteraan masyarakat dalam konteks persoalan desil.

Isu tersebut menambah dimensi pembahasan mengenai faktor-faktor yang berhubungan dengan kondisi sosial dan ekonomi rumah tangga.

Namun, penentuan desil masyarakat tetap perlu mengacu pada mekanisme dan indikator resmi yang berlaku dalam DTSEN, bukan semata-mata pada satu faktor tertentu.

(ABL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *