Petasulut.com, SULUT – Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD Sulut yakni James Arthur Kojongian yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulut lewat surat permohonan persetujuan pergantian antar waktu (PAW) pimpinan DPRD Sulut Nomor A-30/DPD-PG/SULUT/III/2023 sisa masa jabatan 2019-2024, tanggal 7 Maret 2023 mendapat protes dari JAK sendiri.
Tidak main-main, JAK langsung melakukan manuver ke Mahkamah Partai Golkar, melalui permohonan pembatalan surat tersebut.
Gugatan dengan nomor surat 11/TTP/PAN.MPG/V/2023 disodorkan JAK pada tanggal 2 mei 2023.
Diketahui, usulan PAW pimpinan DPRD Sulut dari Fraksi Golkar telah ditindaklanjuti dan disetujui DPRD Sulut lewat rapat Paripurna, Senin (08/05/2023).
Mengenai hal itu, JAK saat dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki kesalahan secara struktural di lembaga legislatif, bahkan telah bekerja sesuai dengan tupoksi, dan juga selama ini sangat loyal terhadap partai dan ketua partai.
“Saya keberatan dengan adanya pengusulan pergantian yang sepihak, Saya juga tidak pernah dipanggil oleh mahkamah partai untuk mengklarifikasi apa dan bagaimana status kesalahan yang ditimpakan kepada saya,” Jelas JAK.
“Hal ini semata mata untuk saya mencari keadilan, bukan berseberangan dengan ketua partai. Saya ikhlas digantikan sebagai pimpinan DPRD asalkan disesuaikan dengan aturan yang sebenarnya,” Tegas JAK.
(ABL)










