Petasulut.com, SULUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman usul pengesahan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut periode 2021-2024 Olly Dondokambey dan Steven Kandouw serta pengumuman usul pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut terpilih periode tahun 2025-2030 Yulius Selvanus Komaling dan Victor Mailangkay, Jumat (07/02/2025)
Paripurna ini digelar di ruang rapat paripurna DPRD Sulut.
Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen secara langsung memimpin rapat paripurna ini didampingi wakil ketua Michaela Paruntu, Billy Lombok dan Stella Runtuwene.
Dalan pengantarnya, Silangen menyebut bahwa pelaksanaan paripurna DPRD Sulut ini mengacu pada Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Adapun, dalam paripurna DPRD Sulawesi Utara tersebut, Silangen tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Olly Dondokambey dan Steven Kandouw atas dedikasi membangun daerah nyiur melambai ini.
“DPRD sebagai representasi masyarakat Sulawesi Utara mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian dan kontribusinya dalam membangun Sulawesi Utara selama masa periodenya. Mengakhiri jabatannya, ODSK telah meninggalkan berbagai catatan penting bagi Sulawesi Utara sesuai dengan visi-misinya,” Ujar Silangen memuji keberhasilan ODSK.
“Pemimpin hebat teladan yang baik, jeri juangnya, rakyat menikmati saat ini. Terima kasih pak ODSK karya dan dedikasimu terukir bagi masyarakat Sulawesi Utara,” Tambah Silangen.
Sementara itu, Plt. Sekretaris Dewan (Plt. Sekwan) Niklas Silangen dimandat untuk membacakan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pasangan calon Yulius Selvanus dan Viktor Mailangkay adalah sebagai calon terpilih pada Pemilukada tahun 202r silam.
Setelah pembacaan surat masuk oleh Plt. Sekwan, DPRD pun selanjutnya menuangkan hasil rapat paripurna tersebut dalam berita acara.
“Untuk selanjutnya dituangkan dalam berita acara dan diusulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk diproses sebagaimana mestinya sesuai perundang-undangan yang berlaku,” Jelas Silangen.
Terpantau, berita acara tersebut lengkap ditandatangani oleh pimpinan DPRD yakni Ketua dr. Fransiscus Andi Silangen, Wakil Ketua Michaela Paruntu, Billy Lombok dan Stella Runtuwene serta disaksikan oleh Forkopimda Sulawesi Utara, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara, Para Pejabat Tinggi Pratama di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara serta tamu undangan yang hadir.
Terinformasi, setelah paripurna ini dilangsungkan, DPRD akan segera menyampaikan hal ini ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk selanjutnya dilakukan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara periode 2025-2030 dengan jadwal menyesuaikan dengan Kementerian Dalam Negeri.
Turut hadir juga dalam rapat paripurna itu, pimpinan dan anggota DPRD Sulut, Forkopimda, KPU dan Bawaslu Sulut, Sekretaris Provinsi Sulut, Organisasi Perangkat Daerah, Ketua-ketua Partai Politik, tim pemenangan YSK-VICTOR, Tokoh agama, adat, masyarakat serta undangan lainnya.
(ADVETORIAL)