Petasulut.com, SULAWESI UTARA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Utara mulai membahas secara intensif Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat kerja di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Senin (31/8/2026), yang menjadi bagian penting dalam proses penyusunan APBD Perubahan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, didampingi Wakil Ketua DPRD Sulut Michaela Elsiana Paruntu dan Royke Anter. Dari pihak eksekutif, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Tahlis Gallang memimpin jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ketua DPRD Sulut, Andi Silangen, menegaskan pembahasan Perubahan KUA-PPAS merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna yang telah dilaksanakan sebelumnya
Menurutnya, perubahan dokumen anggaran memiliki posisi strategis karena akan menentukan penyesuaian terhadap asumsi pendapatan, belanja serta pembiayaan daerah dalam APBD Perubahan 2026.
Dalam rapat tersebut, Sekprov Tahlis Gallang memaparkan kondisi terbaru postur keuangan daerah. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memproyeksikan adanya kenaikan pendapatan daerah sebesar Rp59,32 miliar pada APBD Perubahan 2026.
Kenaikan tersebut bersumber dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penyesuaian alokasi dana transfer dari pemerintah pusat.
Salah satu faktor yang memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD adalah kenaikan retribusi daerah, terutama yang berasal dari operasional RSUD ODSK.
“Lonjakan PAD terutama dipicu oleh kenaikan signifikan retribusi daerah, khususnya dari operasional RSUD ODSK. Selain itu, ada penyesuaian deviden pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan senilai Rp4 miliar, serta penerimaan insentif maupun hibah pusat sebesar Rp3 miliar,” jelas Tahlis.
Selain peningkatan pendapatan, kondisi fiskal daerah juga mendapat dukungan dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp177 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp50 miliar digunakan untuk menutup defisit APBD induk. Dengan demikian, masih terdapat ruang fiskal sekitar Rp127 miliar yang dapat diarahkan untuk membiayai sejumlah kebutuhan prioritas dalam perubahan anggaran.
Enam Fokus Belanja Perubahan APBD
Dalam pembahasan bersama Banggar DPRD Sulut, TAPD menjelaskan bahwa penggunaan ruang fiskal tersebut diarahkan pada sejumlah kebutuhan yang dianggap prioritas.
Pertama, pemenuhan kewajiban mengikat atau fixed costs. Komponen ini meliputi belanja pegawai, termasuk PNS dan PPPK, penyesuaian THR serta gaji ke-13, hak keuangan kepala daerah dan DPRD, hingga penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga atas pekerjaan tahun 2025 yang melintasi tahun anggaran berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.
Kedua, pemerintah daerah melakukan efisiensi belanja operasional. Belanja tersebut diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar perangkat daerah seperti listrik, air, telepon dan internet, termasuk pembiayaan jasa tenaga kesehatan serta tenaga outsourcing rumah sakit yang sebelumnya baru terakomodasi selama setengah tahun.
Ketiga, Pemprov Sulut menempatkan akselerasi belanja modal prioritas sebagai salah satu fokus. Di dalamnya terdapat penanganan infrastruktur jalan di Kota Manado, pembebasan lahan strategis termasuk kawasan Manado Outer Ring Road (MOR), serta pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi.
Keempat, pemerintah memperkuat anggaran untuk kondisi darurat dan mendesak. Penguatan Belanja Tidak Terduga (BTT) serta dukungan anggaran BPBD diperlukan untuk mengantisipasi bencana alam maupun ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Kelima, belanja diarahkan untuk mendukung sektor produktif, seperti promosi pariwisata, pembinaan olahraga, ketahanan pangan, agribisnis dan UMKM.
Termasuk pula pembiayaan dokumen kajian pascatambang terhadap 38 blok yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dari total 63 blok berizin.
Keenam, pemerintah tetap memperhatikan perlindungan sosial dan pelayanan dasar, antara lain melalui keberlanjutan Universal Health Coverage (UHC), jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan dan pendidikan.
Tidak Ada Penyertaan Modal untuk BSG
Dalam pembahasan struktur pembiayaan, Pemprov Sulut juga melakukan koreksi terhadap penerimaan SiLPA Tahun Anggaran 2025.
Sementara pada sisi pengeluaran pembiayaan, pemerintah daerah tetap mempertahankan kewajiban pembayaran cicilan pokok utang yang telah jatuh tempo kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga kredibilitas serta kesehatan fiskal Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Tahlis juga memastikan bahwa tidak terdapat alokasi penyertaan modal untuk PT Bank SulutGo (BSG) dalam APBD Perubahan 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut berkaitan dengan ketentuan regulasi terbaru yang mengharuskan penyertaan modal daerah dialokasikan melalui APBD induk.
Pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 selanjutnya masih akan menjadi bagian dari proses pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD sebelum ditetapkan menjadi APBD Perubahan.
(ADVETORIAL)
















