Petasulut.com, MINUT – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menggelar RaKor Virtual bersama dengan Forkopimda Minut dan pihak terkait, Senin (06/04/2024).
Rakor itu dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti rekomendasi hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan setelah berakhirnya masa berlaku perpanjangan status tanggap darurat dalam Keputusan Bupati Nomor 132 Tahun 2024 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Minahasa Utara.
Maka, diperlukan penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Minahasa Utara.
Langkah ini juga diambil sebagai upaya serius dalam mengatasi dampak bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di Kabupaten Minahasa Utara.
Status transisi darurat ini akan memungkinkan untuk lebih fokus pada proses pemulihan dan rehabilitasi pasca bencana.
Selain status transisi darurat ke pemulihan juga akan memperhatikan aspek psikososial bagi korban bencana, dengan menyediakan layanan kesehatan mental dan dukungan psikologis yang dibutuhkan.
Dalam kesempatan ini, Bupati Joune Ganda mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Minahasa Utara untuk tetap waspada terhadap potensi bencana yang masih mungkin terjadi, meskipun status tanggap darurat telah berakhir.
“Saya terus mengajak seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan siap siaga menghadapi potensi bencana, serta bersinergi dalam upaya pencegahan dan mitigasi bencana di Kabupaten Minahasa Utara,” Ucap Bupati Joune Ganda.
Status Transisi Darurat ke Pemulihan diharapkan Bupati dapat memberikan landasan yang kuat bagi proses pemulihan dan rehabilitasi pasca bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Minahasa Utara.
“Serta mempercepat kembali normalnya kehidupan masyarakat dan pemulihan ekonomi lokal,” Kata Bupati.
(ABL)










