KemenPANRB Wacanakan Pegawai Honorer Ubah Status Jadi PPPK Part Time dan Full Time

Petasulut.com, NASIONAL – Status pegawai honorer kementerian/lembaga akan dihapus per 28 November. Tercatat ada 2,3 juta pegawai honorer yang berpotensi terdampak.

Mengenai hal itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas angkat suara.

“Kita fokus dulu kita selamatkan. Kita buat regulasi supaya tidak ada PHK massal dan tidak ada penurunan pendapatan. Insya Allah juga tidak ada PHK massal,” katanya di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (18/8/2023) dilansir dari cnbcindonesia.com

Baca Juga:  Cegah Kanker Serviks, Ketua Komisi IV Felly Runtuwene Fokus Berikan Perlindungan Sejak Dini Lewat Imunisasi HPV

Menurut dia, Kementerian PANRB dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan telah melakukan audit kepada seluruh kabupaten/kota supaya data yang dikirimkan terkait pegawai honorer sudah sesuai.

“Tenaga honorer tetap ada. Tinggal bentuknya nanti kan sedang ada opsi dari DPR seperti paruh waktu. Jadi seperti tenaga kebersihan, tenaga supporting kantor. Ini usulan DPR akan kita tingkatkan di tingkat 1 sejak 28 Agustus besok,” ujar Anas.

Wacana yang akan dilakukan pemerintah adalah pegawai honorer diubah statusnya menjadi pegawai PPPK seperti PPPK Part Time dan PPPK Full Time. Selain itu, pemerintah akan memberikan kenaikan gaji pada pegawai PPPK.

Baca Juga:  Respons Cepat, Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Kereta Api Brantas yang Tabrak Kontainer di Semarang

Kenaikan gaji berkala dan istimewa bagi PPPK tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7/2023. Namun, kenaikan gaji PPPK ini harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan di atas.

Pertama, kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun. Kedua, kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan apabila sudah memenuhi sejumlah persyaratan.

Baca Juga:  10 Orang Terkaya di Indonesia Tahun 2023, Nomor 1 Total Kekayaannya Capai 391 Triliun

Persyaratan tersebut yakni telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023.

(ABL)

Artikel ini telah tayang di cnbcindonesia.com dengan judul “Menteri PANRB Putar Otak Selamatkan 2,3 Juta Pegawai Honorer”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *