Petasulut.com, SULUT – Terdapat tiga tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Anggota DPRD yakni Fungsi Budgeting (penganggaran), Legislasi (Pembuat Perda) dan Pengawasan. Tak hanya itu saja, setiap anggota DPRD berkewajiban untuk menyerap aspirasi masyarakat dan memperjuangkannya sampai pada tahap realisasi.
Tanggung jawab itu dituturkan Anggota DPRD pada saat dilantik karena telah diambil sumpah dan janji.
Namun ketika sudah duduk nyaman di kursi legislatif, ada anggota DPRD yang tidak mengindahkan kewajiban itu. Dan itu terjadi di lembaga DPRD Sulut.
Dimana, ada sejumlah wakil rakyat yang mulai malas atau jarang ngantor. Tentu hal itu berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Mengenai itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut, Sjenny Kalangi, SE menanggapi serius.
Kalangi mengatakan akan segera menggelar rapat untuk membahas hal ini.
”Jadi kami (BK) menerima banyak aspirasi masyarakat bahkan juga dari wartawan yang menyorot anggota dewan yang malas ngantor,” jelas bendahara Partai Gerindra ini, Senin (13/02/2023) diruang kerjanya.
Sjenny menuturkan bahwa BK akan menyurat ke pimpinan fraksi masing-masing untuk dapat ditindaklanjuti.
Sementara terkait dengan anggota DPRD Jein Rende yang juga di sorot karena sudah tidak pernah lagi beraktifitas di DPRD, Sjenny mengatakan bahwa yang bersangkutan telah resmi mengajukan surat pengunduran sebagai anggota dewan.
“Kami sudah tidak bisa mengambil tindakan disiplin karena yang bersangkutan sebagaimana penjelasan pimpinan fraksi PDIP bahwa Anggota DPRD Sulut Djein Rende telah mengundurkan diri,” Ungkap Sjenny.
(ABL)










