Petasulut.com, BAWASLU – Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 sudah memasuki masa kampanye. Peserta pemilu mulai masif mensosialisasikan diri dengan Alat Peraga Kampanye (APK). Apalagi dengan adanya APK ‘nakal’ yang dipasang tidak sesuai zona atau titik yang ditetapkan KPU dan mengganggu ketertiban dan ketentraman umum.
Hal inipun menjadi perhatian Bawaslu Kota Manado. Melalui kegiatan sosialisasi pengawasan kampanye dan penertiban APK dalam menghadapi Pemilu 2024 yang digelar di GrandWizz Hotel, Manado, Jumat (29/12-2023) Bawaslu berharap semua peserta Pemilu bisa melakukan masa kampanye dengan dan sesuai aturan yang berlaku.
Meski demikian, salah satu pemateri yaitu Ketua Bawaslu Manado Periode sebelumnya Marwan Kawinda menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu.
Dirinya berharap UU 7 tahun 2023 sebagaimana yang menjadi dasar Bawaslu menegakan keadilan Pemilu harus disesuaikan lebih baik, sehingga potensi-potensi kecurangan dan masalah dalam pemilu dapat tertanggulangi.
Adapun, secara rinci Kawinda menjelaskan pemetaan potensi masalah yang bisa saja terjadi antara lain mulai dari pendaftaran pelaksanaan kampanye dan tim kampanye Pemilu, materi kampanye, pelaksanaan metode kampanye, serta sistik informasi yang digunakan KPU dalam tahapan pelaksanaan kampanye Pemilu.
“Maka dari itu perlu adanya kerjasama yang baik bersama pemerintah dalam hal ini Pol PP menindak pelanggaran APK,” Ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sat Pol PP Kota Manado Yohanis Waworuntu menegaskan bahwa pihaknya akan berkerjasama dengan Bawaslu Kota Manado untuk menciptakan Pemilu yang adil terutama terkait APK ‘nakal’ yang menggangu keindahan kota. Dirinya mengakui siap untuk melakukan penertiban APK diluar zona yang ditetapkan.
Pihaknya (Pol PP) berdasar pada Perda nomor 2 tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Metode yang dilakukan adalah dengan melakukan Penegakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang berujung pada sangsi kurungan badan atau denda.
“Pelanggar bisa terkena sanksi paling lama 3 bulan penjara atau denda paling banyak 50 Juta, jika melanggar Perda ini,” Jelasnya.
Sementara itu, akademisi Aljunaidi Bakari menegaskan untuk terciptanya keadilan pemilu diperlukan peran serta semua pihak baik masyarakat maupun Pers.
“Semua ini perlu dikawal agar Pemilu dapat berjalan sesuai dengan regulasi,” Ujarnya.
Diakhir kegiatan, anggota Bawaslu Kota Manado Heard Runtuwene menambahkan bahwa pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi untuk memperkuat pemahaman pelaksanaan tahapan kampanye.
Harapnya dengan masifnya sosialisasi ini bertujuan untuk mengingatkan peserta Pemilu harus sesuai dengan regulasi. Dirinya pun menambahkan bahwa Bawaslu telah menginventarisir APK yang tidak sesuai untuk direkomendasikan ke Pol PP untuk ditindak sesuai dengan kewenangannya.
“Untuk itu, kami dari Bawaslu Kota Manado perlu mengintensifkan sosialisasi dengan tujuan mengingatkan peserta pemilu supaya taat dan tidak mengulang kesalahan yang sama,” Paparnya sambil menutup kegiatan tersebut.
(ABL)










