Pemprov Sulut Terima Hibah Kapal Rampasan Negara, Aset Eks Ilegal Fishing Kini Dimanfaatkan untuk Kesejahteraan Nelayan

Petasulut.com, SULAWESI UTARA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) resmi menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa kapal tangkap perikanan hasil rampasan negara. Serah terima hibah tersebut berlangsung di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Senin (29/12/2025), sebagai wujud sinergi antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam mendorong pemanfaatan aset negara bagi kesejahteraan masyarakat.

Penyerahan kapal rampasan ini menjadi bagian dari kebijakan nasional yang mengubah paradigma penegakan hukum, dari sekadar pemusnahan barang bukti menuju pemanfaatan aset secara produktif. Kapal-kapal hasil tindak pidana perikanan yang sebelumnya kerap ditenggelamkan, kini diarahkan untuk mendukung aktivitas ekonomi nelayan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa kebijakan KKP saat ini berorientasi pada asas manfaat.

Menurutnya, kapal rampasan yang masih layak pakai tidak lagi dimusnahkan, melainkan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat pesisir.

“Kalau dulu kapal ditenggelamkan, sekarang dimanfaatkan. Kebijakan ini lebih diterima oleh nelayan dan memberi dampak ekonomi nyata di daerah,” ujar Pung.

Ia juga menyampaikan salam dari Menteri Kelautan dan Perikanan serta apresiasi kepada Kejaksaan Agung, Kejati Sulut, dan Kejari Bitung atas kolaborasi yang terjalin.

Pung menambahkan, tidak semua institusi penerima sebelumnya mampu mengelola kapal rampasan dengan baik. Karena itu, saat ini kapal-kapal tersebut diarahkan kepada pihak yang dinilai memiliki kemampuan untuk memanfaatkan dan merawatnya secara optimal.

“Material kapal-kapal ini sangat bagus, akan sangat disayangkan jika tidak dimanfaatkan dengan tepat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Hendrik Pattipeilohy, memastikan bahwa kapal-kapal yang dihibahkan masih dalam kondisi sangat layak.

Ia berharap aset tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat Sulawesi Utara.

“Kami sudah melakukan pengecekan langsung. Kapalnya masih sangat baik dan harapannya dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk masyarakat,” ujarnya.

Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), menyampaikan apresiasi atas cepatnya koordinasi lintas lembaga sehingga proses hibah dapat terlaksana. Ia menilai komunikasi antara pemerintah daerah, KKP, Kejaksaan, hingga pemerintah pusat berjalan efektif dan responsif.

“Ini gerak cepat dengan komunikasi yang sangat baik. Dari informasi awal di Bitung langsung ditindaklanjuti, dan hari ini dua kapal sudah resmi kami terima,” kata Gubernur YSK.

Ia bahkan mengungkapkan rencana Pemprov Sulut untuk kembali mengajukan permohonan hibah kapal rampasan lainnya agar tidak menjadi bangkai laut yang merusak lingkungan, melainkan dimanfaatkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan nelayan.

YSK juga menyoroti besarnya potensi kelautan Sulawesi Utara yang selama ini belum tergarap optimal. “Kita memiliki sekitar 77 persen wilayah laut, tetapi sebelumnya kontribusi sektor ini terhadap pendapatan daerah hampir nol. Potensi besar ini harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan nelayan dan kemajuan daerah,” tegasnya.

Menurut Gubernur, pemanfaatan kapal rampasan tersebut sejalan dengan komitmen Pemprov Sulut dalam membangun sektor kelautan dan perikanan, sekaligus memperkuat kehadiran negara dalam menjaga wilayah perairan dari praktik ilegal.

Senada dengan itu, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi, menekankan bahwa penegakan hukum kini diarahkan untuk memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa Badan Pemulihan Aset dibentuk untuk menjaga nilai keekonomian barang rampasan agar tidak berubah menjadi rongsokan.

“Tidak cukup hanya memidanakan pelakunya, kerugian negara juga harus dipulihkan. Barang rampasan harus berdaya guna dan memberi manfaat nyata,” jelasnya.

Ia menambahkan, aset rampasan negara dapat dilelang, dihibahkan, dimanfaatkan, atau dijadikan penyertaan modal negara, tergantung kebutuhan dan hasil kajian. Menurutnya, kolaborasi lintas instansi menjadi kunci agar aset-aset tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal.

“Barang rampasan bisa diminta, bisa dihibahkan, dan bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Inilah esensi kebijakan baru penegakan hukum,” tandas Dr. Kuntadi.

Serah terima hibah kapal rampasan negara ini diharapkan menjadi langkah awal bagi Pemprov Sulut dalam mengoptimalkan potensi kelautan, meningkatkan kesejahteraan nelayan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis pemanfaatan aset negara secara berkelanjutan.

(ABL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *